PPh26: Definisi, Tarif, dan Ketentuan Perhitungan

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Penjelasan

Sesuai dengan Peraturan Pajak Nomor 36 Tahun 2008, PPh26 adalah beban pajak bagi pendapatan yang didapat oleh Wajib Pajak asing dari Indonesia kecuali bentuk usaha tetap yang berada di dalam negeri.

Jenis-jenis penghasilan atau objek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 26 adalah:
1. Deviden.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
5. Hadiah dan penghargaan.
6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
8. Keuntungan karena pembebasan utang.

Perhitungan PPH26

Tarif PPh26 ditentukan oleh Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antar negara (tax treaty) yaitu sebesar 20 persen. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah:

  • 20 persen dari pendapatan bruto
  • 20 persen dari pendapatan bersih
  • 20 persen dari pendapatan setelah pajak (pendapatan kena pajak dikurangi dengan PPh).

Siapa yang Dikenakan PPH26?

Individu atau perusahaan yang tidak memiliki tempat tinggal atau berdomisili di Indonesia, tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, atau tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang menerima atau memperoleh pendapatan dari Indonesia tanpa melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Cara Melaporkan PPH26

  1. PPh Pasal 26 dipotong saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan atau jatuh temponya pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 26 saat terutang dipotong saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, jatuh tempo atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian.
  3. Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan rangkap tiga, yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri, KPP dan untuk arsip pemotong.
  4. Pembayaran PPh Pasal 26 dilakukan oleh pemotong dan disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos yang sudah ditunjuk oleh Kemenkeu dengan menggunakan SSP, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  5. SPT masa PPh Pasal 26, dilampiri SSP, bukti pemotongan dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  6. Apabila jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh pasal 26 bertepatan dengan hari libur, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Jangan ragu untuk menggunakan layanan dari FinFloo untuk mempermudah proses pengelolaan pajak dan laporan keuangan Anda. Kami memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dalam menangani segala hal terkait pajak dan laporan keuangan.

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.