Pahami PPH29: Pelaporan Tahunan Wajib Pajak

Blog Calculating Tax
Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Pendahuluan

PPh29 adalah pajak penghasilan yang tidak terbayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang merupakan selisih dari PPh yang harus dibayar dalam tahun pajak terkait dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

Perhitungan PPH29

1. Wajib Pajak Badan (WPB) :

  • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :

  • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

Siapa yang dikenakan PPH29

Subjek PPh Pasal 29 adalah Wajib Pajak Pribadi maupun Badan, sementara objek pajak PPh Pasal 29 adalah pendapatan yang tidak terbayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan yang bersangkutan.

Cara Lapor PPH 29

Setelah mengaktifkan EFIN, wajib pajak badan dapat melaporkan SPT Tahunan Badan secara online melalui e-filing. Formulir yang digunakan adalah SPT 1771 untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan. Sebelum melaporkan, pastikan dokumen-dokumen berikut telah siap:

  • SPT Tahunan Badan
  • Laporan keuangan dalam bentuk PDF
  • Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri jika ada
  • Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal jika ada
  • Laporan Penyampaian CBCR
  • Daftar nominatif biaya entertainment dan promosi jika ada
  • Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi jika ada
  • SSP PPh Pasal 26 Ayat 4
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi jika ada.

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. login ke akun e-Filing pada situs web DJP
  2. klik “e-Filing” dan pilih “Buat SPT”
  3. jawab pertanyaan yang muncul
  4. Lengkapi formulir yang diberikan
  5. masukkan kode verifikasi
  6. kemudian klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses laporan pajak.

Jangan lupa untuk selalu mengecek dan memperbarui laporan pajak Anda secara reguler untuk memastikan Anda memenuhi kewajiban pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun jika Anda kesulitan dalam mengelola laporan pajak Anda, FinFloo siap untuk membantu Anda.

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.