PPH 4 Ayat 2: PPh Final pada Pendapatan Tertentu

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Penjelasan

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas jenis pendapatan tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dll. PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak final yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh Pasal 4 ayat (2) diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki tarif khusus untuk setiap jenis pendapatan dan biaya yang terkait tidak dapat digunakan sebagai pengurang pendapatan bruto.

Pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka tetapi merupakan pelunasan pajak. Sehingga, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya dianggap telah melunasi pajaknya.

Tarif PPH 4 Ayat 2

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2):

  1. Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
  3. Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  4. Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.
  8. Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
  11. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  12. Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi;
  13. Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi;
  14. Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar;
  15. Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  16. Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  17. Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha;
  18. Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

Objek PPH 4 Ayat 2

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:

  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
  • Hadiah berupa lotere/undian;
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.

Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.

Cara Lapor PPH 4 Ayat 2

  • Pertama, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti NPWP, SPT Tahunan, dan bukti pembayaran pajak yang telah dibayar.
  • Kedua, buat Surat Pemberitahuan (SPT) PPH 4 Ayat 2 melalui e-Filing DJP atau melalui aplikasi lain yang telah ditentukan oleh DJP.
  • Ketiga, pastikan untuk mengecek kembali data yang telah Anda masukkan sebelum mengirimkan SPT PPH 4 Ayat 2.
  • Keempat, setelah mengirimkan SPT PPH 4 Ayat 2, cek status pengajuan SPT PPH 4 Ayat 2 Anda melalui e-Filing DJP atau aplikasi lain yang telah ditentukan oleh DJP.
  • Kelima, jika SPT PPH 4 Ayat 2 Anda telah disetujui, cetak SPT PPH 4 Ayat 2 dan tandatangani serta lampirkan bukti pembayaran pajak yang telah dibayar.
  • Keenam, kirimkan SPT PPH 4 Ayat 2 yang telah ditandatangani dan dilampiri bukti pembayaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Ingat, melaporkan pajak tidak perlu dilakukan sendiri. FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang dapat membantu Anda dalam melaporkan pajak seperti PPH 4 Ayat 2. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk layanan perpajakan yang lebih mudah dan efisien.

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.