Saatnya Laporan SPT Tahunan, Jangan Sampai Terlambat!

Saatnya Laporan SPT Tahunan, Jangan Sampai Terlambat!
Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Masa lapor pajak sudah dimulai! Sudahkah Anda mengetahui cara laporan SPT Tahunan per Januari 2023 ini? Jangan sampai kena denda!

Daftar Isi

Photo Credit: Towfiqu barbhuiya via Unsplash

Para wajib pajak, baik pribadi maupun badan, sudah bisa melaporkan SPT Tahunan periode 2022 mulai Januari 2023 ini. Laporan SPT Tahunan merupakan bentuk pemenuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan mereka. Lantas, apa itu SPT Tahunan dan bagaimana cara melaporkannya? Mari simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu SPT Tahunan?

Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat untuk melaporkan hasil pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Laporan SPT Tahunan tidak hanya dilakukan wajib pajak pribadi, tapi juga wajib pajak yang berbentuk badan, yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan dalam aktivitas usaha.

Badan yang dimaksud bisa mencakup usaha-usaha seperti perseroan komanditer, perseroan terbatas (PT), BUMD, BUMN, koperasi, kongsi, firma, dana pensiun, yayasan, persekutuan, perkumpulan, lembaga, organisasi massa/sosial politik, atau bentuk badan lain yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Dalam pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, formulir yang digunakan adalah SPT Tahunan 1771. 

Mengapa Perlu Melaporkan Pajak Tahunan Perusahaan?

Memenuhi laporan SPT Tahunan merupakan bentuk kewajiban badan atau perusahaan sebagai wajib pajak. Sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang sudah terdaftar harus melakukan laporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ada sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak terkait.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 

UU KUP Nomor 28 tahun 2007 juga menyebutkan bahwa laporan SPT Tahunan harus dipenuhi dalam batas waktu pelaporan yang ditetapkan, yakni sampai dengan 30 April. Hal ini berlaku untuk wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak perseorangan. Jika Anda melapor melebihi batas waktu tersebut, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk pribadi dan Rp1 juta untuk perusahaan.

Cara Laporan SPT Tahunan 2023

Mulai tahun 2023, ada empat cara pelaporan SPT Tahunan yang bisa Anda pilih. Pertama, datang langsung ke KPP tempat perusahaan terdaftar. Kedua, dikirim melalui pos. Ketiga, melalui DJP Online. Keempat, melalui kontrak hukum profesional.

Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah cara yang cukup banyak dipilih oleh para wajib pajak. Anda bisa langsung datang ke KPP tempat perusahaan terdaftar untuk laporan SPT perusahaan Anda. Agar lebih efisien, sebaiknya ambillah nomor antrean online terlebih dahulu di laman https://kunjung.pajak.go.id/app.

Laporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui jasa pos atau ekspedisi. Jika ingin menggunakan cara ini, Anda harus mengemas SPT Tahunan Anda menggunakan amplop dan menyegel bagian luarnya dengan baik. Untuk mendapatkan lembar informasi yang harus dilekatkan pada bagian luar paket, Anda bisa mengunduhnya di sini. Jika sudah mengirim, simpanlah tanda bukti dan tanggal pengiriman suratnya.

Namun, apabila tidak punya banyak waktu untuk mengunjungi KPP atau mengirim melalui pos, Anda bisa coba menggunakan layanan DJP Online pada laman https://djponline.go.id. Mekanisme laporan SPT Tahunan secara online ini menggunakan layanan bernama e-filing. Cara lapor SPT seperti ini memang jauh lebih efisien dan hemat waktu, namun Anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu agar bisa mengakses layanannya.

Cara terakhir, yakni melalui kontrak hukum, adalah pilihan yang paling tepat jika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan dengan mudah tanpa terkena sanksi. Melalui kontrak hukum, Anda akan dibantu oleh tenaga ahli profesional dan tepercaya. Jadi, segala kemungkinan risiko terkait perpajakan Anda dapat diminimalisir.

Untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan laporan SPT Tahunan, Anda bisa menggunakan layanan perpajakan dari Finfloo. Tim akuntan profesional Finfloo dapat membantu Anda mengurus semua keperluan pelaporan SPT. Bahkan, Anda pun bisa memanfaatkan layanan konsultasi terkait perencanaan pajak atau tax planning perusahaan Anda. Dipercaya oleh berbagai perusahaan dari beragam sektor, Finfloo adalah solusi tepat bagi Anda yang profesional. Klik di sini untuk mulai berkonsultasi!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.