Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Badan usaha adalah perusahaan yang telah memiliki legalitas resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Badan Usaha ini dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, dll. Kita dapat memilih bentuk badan usaha sesuai kebutuhan bisnis kita. Ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan berbentuk badan usaha misalnya bidang konstruksi, perbankan dan rumah sakit. Badan usaha dapat didirikan oleh pengusaha mulai dari skala mikro (UMKM) hingga perusahaan skala besar. 

Memiliki bisnis dalam bentuk badan usaha memiliki banyak manfaat, di antaranya :

Perlindungan Hukum

Badan usaha disahkan dengan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Dengan demikian badan usaha tersebut telah mendapat perlindungan hukum dari pemerintah Republik Indonesia sehingga kita dapat menjalankan bisnis dengan tenang.

Nama perusahaan juga tidak bisa diplagiat oleh pihak lain karena sudah terdaftar di sistem Ditjen AHU Kemenkumham. Pelaku dalam badan usaha yang terdiri dari minimal 2 orang, masing-masing terikat secara hukum sehingga hak dan kewajibannya terlindungi. 

Badan usaha khususnya PT mengatur pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pendiri. Sehingga jika terjadi pailit maka pendiri akan terlindungi kekayaannya.

Menumbuhkan Kepercayaan

Jika bisnis kita tidak memiliki legalitas yang jelas, tentunya kepercayaan pihak lain seperti klien atau rekan usaha akan sulit kita peroleh. Dengan memiliki badan usaha kita akan dikenal lebih profesional dan terpercaya karena usaha kita telah resmi diakui secara hukum oleh negara serta memiliki struktur pengurus yang jelas.

Dengan begitu klien akan lebih percaya menggunakan produk atau jasa kita. Serta kita akan lebih mudah menjalin kerjasama dengan rekan usaha lainnya.

Baca juga: https://finfloo.com/jasa-akunting-jakarta/

Mudah mendapatkan permodalan

Badan usaha yang sah mempermudah kita dalam mendapatkan permodalan, baik dari investor maupun pinjaman perbankan. Investor akan merasa aman saat memberikan investasi mereka kepada perusahaan kita.

Akses ke perbankan juga lebih mudah kita peroleh jika usaha kita sudah legal. Dengan memperoleh kemudahan permodalan tentu akan menjadi kesempatan yang baik untuk semakin mengembangkan bisnis kita.

Mengembangkan usaha

Terbukanya pasar global menuntut pelaku usaha untuk semakin mengembangkan lingkup usahanya. Dengan memiliki badan usaha yang legal, kita akan lebih mudah mengembangkan usaha ke luar daerah hingga ke manca negara. Badan usaha yang memiliki legalitas serta pengelolaan secara profesional akan lebih dipercaya oleh investor serta konsumen luar daerah dan manca negara.

Kita juga lebih mudah mengakses ke proyek-proyek pemerintah. Mengikuti tender atau lelang mengharuskan pengusaha telah memiliki legalitas sebagai badan usaha.

Jadi jangan ragu lagi mendirikan badan usaha untuk bisnis Anda dengan pertimbangan beberapa manfaat diatas. Saat bisnis Anda mulai berkembang, saat itulah waktu yang tepat untuk mengelolanya lebih profesional dengan mendirikan badan usaha.

Ingin memiliki badan usaha berbentuk CV ataupun PT? Mitra legal (mitralegal.co.id) merupakan salah satu jasa konsultan legalitas perusahaan yang profesional dan berpengalaman. Kunjungi websitenya www.mitralegal.co.id

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.