Rincian Denda saat Lupa Lapor SPT Tahunan

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Kelly Sikkema on Unsplash 

Sebagai warga negara yang sudah punya NPWP, Anda wajib membayar pajak sebagai orang pribadi. Apabila Anda menjalankan sebuah bisnis, Anda harus membayar pajak badan usaha yang berlaku. Tidak hanya itu, Anda juga wajib lapor SPT tahunan. 

Pasalnya, pembayaran dan pelaporan pajak sangatlah penting untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur umum yang ada di negara kita. Jika sampai terlambat, Anda akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Bagaimanakah perhitungannya? Mari kita cari tahu bersama-sama di sini!

Baca Juga: Saatnya Laporan SPT Tahunan, Jangan Sampai Terlambat!

Apa itu SPT tahunan?

SPT, atau singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan surat laporan yang harus dikirimkan Wajib Pajak (WP). Nah, tujuan dari laporan tersebut adalah untuk memberitahukan pembayaran pajak yang telah dilakukan WP hingga lunas. Selain itu, lapor SPT tahunan juga berguna untuk mengungkapkan seberapa banyak keuntungan dan harta yang mereka miliki di luar mata pencaharian utama selama satu tahun belakangan.

Pada dasarnya, SPT terdiri dari dua jenis, yaitu SPT tahunan pribadi dan SPT tahunan badan. Sesuai dengan namanya, SPT pribadi dikhususkan untuk individu yang tidak bekerja sebagai pemilik usaha. Sementara itu, SPT untuk badan adalah sistem pelaporan untuk pebisnis, terlepas dari skala usahanya.

Baca Juga: 5 Tips Tax Planning PPh Badan Agar Hemat

Undang-undang yang melandasinya

Kewajiban lapor SPT tahunan tentunya memiliki dasar hukum, spesifiknya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini diciptakan untuk mengatur cara pembayaran dan pelaporan pajak dengan jelas, benar, dan tertib. Dengan demikian, negara bisa memperoleh pemasukan yang diperlukan demi pemerataan pendapatan masyarakat Indonesia. 

Nah, pemerataan pendapatan ini sangat terasa dari pembangunan dan perbaikan sarana umum di sekitar kita, seperti jalan raya, rumah sakit, beasiswa pendidikan, dan sebagainya. Selain meningkatkan taraf hidup warga negara, pajak juga sangat berguna untuk menekan laju inflasi dan menunjang kegiatan ekspor demi perekonomian. Oleh sebab itu, peraturan tersebut bersifat memaksa dan wajib untuk semua orang yang telah memiliki penghasilan sendiri.

Mengapa harus lapor SPT tahunan meski sudah bayar pajak?

Banyak orang yang mengira membayar pajak saja sudah cukup untuk melaksanakan kewajiban mereka. Namun, realitanya, Anda masih harus tetap lapor SPT tahunan setelah melunasi pembayaran pajak. Mengapa demikian? Perlu diingat bahwa SPT tahunan tidak hanya berfungsi untuk menyetor bukti pembayaran pajak yang dipotong dari penghasilan Anda.

Tidak menutup kemungkinan Anda akan memiliki sumber penghasilan sampingan untuk melengkapi mata pencaharian utama. Beberapa contoh yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah menyewakan tempat tinggal, menerima pekerjaan lepas dari klien luar negeri, dan bahkan menjual saham. Nah, perolehan itu juga harus dilaporkan untuk menjunjung prinsip transparansi dan self-assessment dari Direktorat Jenderal Pajak. 

Lalu, SPT tahunan juga berguna untuk melaporkan perubahan pada harta atau utang lain yang Anda miliki, baik yang dikenakan pajak maupun tidak. Jadi, semisal Anda membeli kendaraan atau rumah baru dengan cicilan kredit, Anda wajib mengungkapkannya pada formulir yang relevan. 

Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Perusahaan

Denda terlambat lapor SPT tahunan

Tenggat waktu dari lapor SPT tahunan untuk WP pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun, atau pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Kemudian, untuk WP badan, tenggat waktunya satu bulan lebih panjang, yaitu pada tanggal 30 April setiap tahunnya. 

Apabila Anda sampai terlambat melaporkan SPT tahunan, Anda akan dikenakan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berikut rincian denda keterlambatan untuk setiap kategori Wajib Pajak menurut isi dari Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi : Rp100.000,00;
  • Wajib Pajak Badan : Rp1.000.000,00.

Manfaat pajak sangatlah penting bagi pembangunan negara serta kenyamanan Anda saat menjalani aktivitas harian. Makanya, pastikan Anda lapor SPT tahunan dengan prosedur yang berlaku sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda. Namun, Jika Anda perlu bantuan dari ahlinya saat menunaikan kewajiban perpajakan, gunakan saja layanan konsultasi dari FinFloo!

Ahli perpajakan FinFloo akan membantu Anda mengecek pajak apa saja yang harus dibayarkan dan memandu Anda mengikuti tata caranya. Kabar baiknya, cakupan pajak yang tersedia dalam layanan FinFloo sangat beragam, mulai dari pajak perorangan sampai pajak untuk berbagai sektor bisnis. Jadi, tunggu apa lagi? Lunasi kewajiban perpajakan Anda dengan tepat waktu dan jangan sungkan untuk meminta bantuan dari kami di sini!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.