Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Nataliya Vaitkevich via Pexels

Bicara soal pajak penghasilan, ada banyak PPh selain pasal 21 yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PPh 22, 23, 25, 26 29, 4 (2), hingga PPh untuk UMKM. Namun, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang PPh pasal 22. Kebijakan terkait apa yang diatur dalam PPh 22? Berikut informasinya!

Mengenal PPh Pasal 22

PPh 22 adalah bagian dari undang-undang (UU) perpajakan Indonesia yang mengatur perpajakan barang impor. Pasal ini mengamanatkan bahwa orang pribadi atau badan yang mengimpor barang ke Indonesia harus membayar pajak yang didasarkan pada jenis barang impor dan nilainya. Beberapa contoh pihak yang harus membayar pajak PPh Pasal 22 adalah:

  • Perusahaan yang mengimpor bahan baku atau peralatan untuk keperluan manufaktur;
  • Importir barang mewah seperti perhiasan atau kendaraan kelas atas;
  • Individu yang membeli barang secara online dari pengecer luar negeri;
  • Importir barang untuk tujuan dijual kembali;
  • Perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sebagai bagian dari layanan, seperti event planning atau katering.

Baca juga: Pahami PPH29: Pelaporan Tahunan Wajib Pajak

PPh Pasal 22 dikelompokkan menjadi 3

Dalam peraturannya, PPh 22 ternyata terbagi lagi menjadi tiga kategori, yakni secara umum, bendahara, dan BUMN. Berikut penjelasan masing-masingnya.

1. PPh 22 secara umum

Dasar hukum PPh Pasal 22 diatur dalam UU Perpajakan Indonesia, khususnya UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Ada pula peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.010/2012. UU mengamanatkan bahwa orang pribadi atau badan yang mengimpor barang ke Indonesia harus membayar pajak yang didasarkan pada jenis barang yang diimpor dan nilainya. 

Ada tiga jenis pajak berdasarkan PPh 22, yaitu Bea Masuk, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bea Masuk berlaku untuk barang yang dikenakan bea masuk, PPh berlaku untuk barang mewah tertentu, dan PPN berlaku untuk barang impor yang dikenakan PPN. 

2. PPh 22 Bendahara

PPh 22 Bendahara adalah kewajiban lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) untuk memotong dan membayar pajak PPh 22 atas nama pemasok. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan “Bendahara” adalah pejabat keuangan atau bendahara lembaga pemerintah maupun BUMN yang bertanggung jawab mengelola urusan keuangan organisasi.

Berdasarkan peraturan ini, saat lembaga pemerintah atau BUMN membeli barang atau jasa dari pemasok yang dikenai pajak PPh Pasal 22, lembaga tersebut wajib memotong dan membayar pajak atas nama pemasok. Artinya, pemasok tidak perlu membayar pajak sendiri karena sudah dibayar oleh lembaga atau BUMN.

Kewajiban memotong dan membayar PPh 22 atas nama pemasok dimaksudkan untuk mempermudah proses kepatuhan perpajakan bagi pemasok kecil, sekaligusmemastikan pemungutan penerimaan pajak oleh pemerintah. 

3. PPh 22 BUMN

Berdasarkan PPh Pasal 22, BUMN dikenakan pemotongan pajak sebesar 2,5% dari nilai barang yang diimpor. Pemotongan pajak dibayarkan kepada pemerintah oleh BUMN dan dimaksudkan agar pajak atas barang impor dipungut oleh pemerintah.

Jenis barang impor yang dikenakan PPh 22 bagi BUMN meliputi bahan baku, suku cadang, dan barang modal yang tidak diproduksi di dalam negeri. Pajak juga berlaku untuk barang impor yang dikenakan bea masuk dan PPN.

Baca juga: PPh26: Definisi, Tarif, Dan Ketentuan Perhitungan

Perhitungan PPh Pasal 22 dan contohnya

Perhitungan PPh pasal 22 didasarkan pada nilai pabean barang impor. Nilai pabean adalah nilai transaksi barang, harga yang sebenarnya dibayar atau harus dibayar atas barang impor tersebut.

Contohnya, sebuah perusahaan mengimpor mesin senilai Rp100.000.000 dari luar negeri. Tarif pajak yang berlaku adalah 7,5% untuk Bea Masuk, 0,5% untuk Pajak Penghasilan, dan 10% untuk PPN. Maka, perhitungan pajak PPh 22 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk = 7,5% dari nilai pabean = 7,5% x Rp100.000.000 = Rp7.500.000

PPh = 0,5% dari nilai pabean = 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000

PPN = 10% dari nilai pabean = 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Dengan demikian, total pajak PPh Pasal 22 yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp18.000.000 (Rp7.500.000 + Rp500.000 + Rp10.000.000).

Kini, Anda telah mengetahui bahwa PPH Pasal 22 mengatur tentang perpajakan atas barang impor. Agar penghitungan PPh 22 bisa lebih mudah, gunakan saja layanan Perpajakan dari FinFloo. Bersama FinFloo, Anda pun tidak perlu bingung saat masa pembayaran pajak sudah tiba, sehingga terhindar dari risiko bayar denda karena terlambat lapor juga bisa dihindari.

FinFloo memiliki anggota tim yang profesional dan berpengalaman di bidangnya sehingga bisa diandalkan untuk membantu Anda perihal perpajakan, termasuk untuk urusan perpajakan PPh 22. Segera hubungi FinFloo untuk dapatkan bantuan yang Anda butuhkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara lancar!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.