Pentingnya Bukti Potong Pajak dan Akibatnya Jika Tidak Punya

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo Credit: Natalia Vaitkevich via Pexels

Dalam melakukan pelaporan pajak, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa bukti potong pajak sudah diterima. Pemotongan pajak dilakukan sebagai bentuk pembayaran pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Bagi Anda yang punya usaha, maka Anda memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, Anda juga wajib menyimpan bukti potongnya setelah transaksi dilakukan. Memangnya, apa fungsi dari adanya bukti potong pajak? 

Fungsi bukti potong pajak

Bagi orang-orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia perpajakan, tentu sudah tak asing lagi dengan bukti potong. Namun, bagi Anda yang baru mulai mengurus perpajakan perusahaan atau bisnis, mungkin masih kurang memahami fungsi dari adanya bukti pemotongan pajak.

Bukti potong, atau yang biasa disingkat bupot pajak, adalah formulir yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti bahwa pemotongan pajak sudah dilakukan. Seperti halnya transaksi pada umumnya yang memberikan nota atau slip sebagai bukti pembayaran, bupot pajak juga memiliki fungsi yang sama.

Fungsi tersebut kemudian dibedakan menjadi dua, yakni bagi pemotong pajak dan bagi yang dipotong pajak. Pemotong pajak adalah orang yang mengambil pajak usaha Anda, yakni pihak pajak sendiri. Sementara itu, yang dipotong pajak adalah Anda yang melakukan pembayaran pajak.

1. Bagi pemotong pajak

Bagi pihak pajak, yang berperan sebagai pemotong pajak, bupot berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan pajak sudah dilakukan. Bupot pajak juga berfungsi sebagai bukti untuk pelaporan bahwa Anda sudah menuntaskan kewajiban pajak.

2. Bagi yang dipotong pajak

Bagi Anda sebagai yang dipotong pajaknya, bukti potong berfungsi sebagai bukti bahwa penghasilan usaha Anda sudah dipotong untuk pajak. Bukti ini penting untuk menunjukkan bahwa Anda sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bukti potong ini juga berfungsi untuk dilampirkan ketika masa pelaporan SPT Tahunan tiba.

Baca Juga: Faktur Pajak Adalah Bukti Pungutan Pajak, Apa Artinya?

Siapa pembuat dan penerima bukti potong?

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, pemotong pajak adalah orang dari pihak pajak yang mengambil pajak dari Anda. Pemotong pajak sama dengan pembuat bukti potong. Sementara itu, Anda yang membayar pajak, disebut sebagai yang dipotong pajak. Anda sekaligus berperan sebagai penerima bukti potong. Berikut ini adalah penjabaran yang lebih detail tentang subjek pembuat dan penerima bukti potong. 

1. Subjek pembuat bukti potong

Melansir UU PPh, pembuat bukti potong adalah orang yang mengambil kewajiban pajak dari Anda. Dalam hal ini, pihak pembuat bukti bisa dari pemberi kerja, baik pribadi maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, bendahara pemerintah daerah, dan bendahara pemerintah pusat.

2. Subjek penerima bukti potong

Melansir dari UU PPh yang sama, penerima bukti potong adalah orang yang pajak penghasilannya dipotong. Penerima bukti potong bisa dari orang pribadi. Apabila Anda berstatus subjek pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, maka Anda termasuk subjek orang pribadi. Namun, jika Anda mewakili perusahaan, maka Anda bisa digolongkan sebagai subjek badan. 

Subjek pajak badan adalah badan usaha atau perusahaan yang wajib membayar pajak. Sementara itu, ada pula Bentuk Usaha Tetap (BUT), yakni subjek pajak yang perlakuannya sama dengan subjek pajak badan, tetapi sudah berstatus tetap.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Untuk Perseroan Terbatas Atau Badan Usaha PT

Apa yang terjadi jika tidak punya bukti potong pajak?

Jika Anda tidak punya bukti potong, tentu saja adalah tidak punya dokumen yang sah bahwa Anda sudah melakukan pemotongan pajak. Anda pun berisiko dianggap melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Bagi perusahaan yang dipotong pajaknya, tetapi tidak punya bukti potong, maka tidak akan bisa mengkreditkan pajak penghasilan maupun pajak masukan dari transaksi PPN. Hal tersebut bisa memengaruhi besar kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke kas negara.

Selain itu, jika Anda tidak punya bukti potong, maka Anda pun tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan sudah mulai dilakukan dan akan berakhir pada tanggal 30 April mendatang. Jika tidak melapor, maka Anda akan dianggap melakukan pelanggaran pajak dan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rincian Denda Saat Lupa Lapor SPT Tahunan

Melihat adanya risiko tersebut, bisa dipastikan jika memiliki bukti potong pajak adalah hal yang penting, terutama untuk usaha Anda. Jadi, jangan sampai Anda meremehkan pengurusan pajak untuk badan usaha Anda. Agar urusan perpajakan bisa terselesaikan dengan tepat, gunakan saja jasa Perpajakan dari FinFloo!

Layanan jasa perpajakan dari FinFloo dapat membantu Anda untuk mengelola segala keperluan perpajakan perusahaan Anda. Dengan bantuan dari tim profesional kami, perpajakan perusahaan akan berjalan lancar tanpa kendala. Praktis dan efisien, mari konsultasikan semua kebutuhan perpajakan perusahaan Anda bersama FinFloo! Anda bisa hubungi kami sekarang!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.