Jenis-jenis Pajak untuk Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Fauxels via Pexels

Sama seperti individu atau perorangan, sebuah badan usaha perseroan terbatas juga wajib untuk membayar serta melaporkan jenis-jenis pajak kepada Dirjen Pajak. Namun, tentu saja proses pembayaran serta pelaporannya berbeda dari proses yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dari jenis-jenis pajaknya saja, sebuah perseroan terbatas memiliki lebih banyak jenis pajak yang harus dibayar. Nah, artikel ini akan membahas kewajiban pajak bagi perseroan terbatas tersebut, serta jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan.

Perseroan Terbatas dan kewajiban perpajakan

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang didirikan atas dasar perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha, dengan modal dasar terbagi dalam bentuk saham atau dikenal juga dengan sebutan persekutuan modal.

Nah, karena teknis kepemilikan dari suatu PT ini diwakili oleh lembar saham, maka mereka dapat mengumpulkan modal sebesar-besarnya lewat penjualan saham serta penawaran obligasi untuk mengembangkan usahanya. 

Sebagai sebuah badan usaha, sudah pasti perseroan terbatas memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Jenis-jenis pajak ini bisa berupa pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, serta pajak penghasilan atas usaha. Setelah membayar pajak, PT juga harus melaporkannya dalam bentuk SPT tahunan badan. 

Jenis-jenis pajak untuk badan usaha PT

Ada tiga jenis-jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh sebuah perseroan terbatas untuk memenuhi kewajiban mereka. Tiga jenis pajak tersebut adalah PPN, PPh, serta PPh atas usaha. Anda bisa melihat pengertiannya masing- masing di bawah ini:

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Setiap Wajib Pajak Badan berupa PT selalu memungut PPN dalam setiap transaksi penjualan barang ataupun jasanya sesuai dengan aturan tarif PPN yang berlaku. Nah, sebagai pemungut PPN, PT wajib membuat bukti pemungutan pajak dalam bentuk Faktur Pajak Keluaran, lalu menyetorkan pemungutan pajaknya ke kas negara. Setelah itu, PT akan melaporkan pajak tersebut dalam bentuk SPT. 

– Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Berikutnya, ada pajak penghasilan yang dibagi menjadi PPh 21, 22, 23, 26, dan PPh 4 Ayat 2. Apa perbedaan dari jenis-jenis pajak tersebut?

1. PPh 21

Pajak ini ditujukan untuk penghasilan berupa honorarium, upah, gaji, bonus, atau pembayaran lainnya terhadap jasa atau pekerjaan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak. Setiap bulannya, pajak ini harus dibayarkan secara rutin dengan cara memotong penghasilan tersebut secara langsung dan membayarkannya kepada negara. Setelah itu, perusahaan akan memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada pekerja atau Wajib Pajak tersebut.

2. PPh 22

Berikutnya, ada PPh 22 yang berupa retribusi dari pembayaran barang kegiatan impor atau penjualan barang mewah. Umumnya, PT yang harus mengurus pajak ini adalah PT yang bergerak di bidang ekspor-impor.

3. PPh 23

PPh 23 adalah retribusi yang dipotong dari Wajib Pajak atas transaksi berupa penghasilan atas modal, hadiah dan penghargaan, atau penyerahan jasa. Contoh transaksi yang dimaksud adalah pembagian dividen, bunga, hadiah, sewa, royalti, dan penghasilan lainnya yang terkait dengan digunakannya aset selain tanah serta transfer bangunan.

4. PPh 26

Singkatnya, PPh 26 adalah pemungutan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang berwarga negara asing atau WNA.

5. PPh 4 ayat 2

Terakhir, ada jenis pajak khusus untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas, yaitu PPh pasal 4 ayat 2. Pajak ini dikenakan atas transaksi yang terjadi atas badan dan individu, di mana badan adalah penerima penghasilan tersebut. Lalu, bagaimana jika transaksi terjadi antarbadan? Maka, pembayarlah yang wajib menyelesaikan retribusi tersebut.

– Pajak Penghasilan atas Usaha

Pajak perseroan terbatas jenis terakhir adalah pajak penghasilan atas usaha. Secara umum, PT yang memiliki penghasilan kotor di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa menggunakan tarif pajak final UMKM yang didasarkan pada PP 23 tahun 2018. Sedangkan jika omzet PT mencapai Rp4,8 miliar per tahun atau lebih, maka wajib melakukan pembukuan, dengan tarif PPh berdasarkan pada pasal 17 PPh.

Selain pajak tersebut, ada juga kewajiban pajak bagi perseroan terbatas lainnya, yaitu PPh 25, 29, serta 15.

1. PPh 25

Pemungutan pajak ini merupakan pemungutan dari Pajak Penghasilan terutang berdasarkan pada SPT Tahunan PPh, kemudian dikurangi dengan PPh yang dipotong. Termasuk di dalamnya juga PPh yang dibayar atau terutang tidak di dalam negeri yang boleh dikreditkan.

2. PPh 29

Singkatnya, PPh 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar, tercantum di SPT Tahunan. Artinya, pajak ini merupakan sisa PPh yang terutang, dikurangi dengan kredit PPh dan PPh pasal 25.

3. PPh 15

Terakhir, ada PPh 15 yang merupakan pemungutan pajak khusus untuk wajib pajak tertentu, dengan norma perhitungan yang khusus pula.

Mengingat ada banyak jenis-jenis pajak yang harus diperhatikan oleh sebuah PT, ketelitian pun menjadi hal yang sangat penting. Tentu saja, hal ini akan memakan waktu yang cukup lama. Tapi, Anda tidak perlu khawatir, serahkan saja kebutuhan ini kepada FinFloo!

FinFloo adalah penyedia layanan perpajakan bagi sebuah perusahaan atau badan agar Anda tidak perlu bingung lagi mengurus pajak untuk Perseroan Terbatas. Tim FinFloo sendiri memiliki anggota yang berpengalaman dan profesional di bidangnya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan dari FinFloo, klik di sini!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.