Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bisa Diwakilkan, Ini Syarat Kuasa Wajib Pajak!

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels

Saat akan membayar atau melaporkan pajak, mungkin ada kendala yang menghambat Anda untuk melakukannya. Bisa jadi juga kesibukan yang padat membuat Anda tak sempat mengurusi pajak pribadi maupun badan usaha. Solusinya, Anda bisa mewakilkan urusan ini ke orang lain sebagai kuasa Wajib Pajak. Namun, siapa saja yang bisa jadi kuasa Wajib Pajak dan apa saja syaratnya? Mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Siapa saja penerima kuasa?

Orang yang ditunjuk sebagai penerima kuasa urusan pajak, baik itu untuk pribadi maupun badan usaha, tidak boleh sembarangan. Anda tidak bisa asal tunjuk keluarga atau seseorang di perusahaan untuk jadi kuasa Wajib Pajak. Berikut individu yang bisa menerima kuasa pajak.

– Konsultan pajak

Anda bisa menunjuk seorang konsultan pajak sebagai perwakilan untuk mengurus pajak pribadi maupun badan usaha Anda. Konsultan yang ditunjuk hendaknya sudah memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

– Karyawan tetap wajib pajak

Apabila Anda memiliki staf yang paham masalah perpajakan, maka ia bisa ditunjuk jadi kuasa pajak. Akan tetapi, status staf tersebut di perusahaan haruslah karyawan tetap, cakap dan paham di bidang perpajakan dengan bukti sertifikat brevet, pernah menempuh pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III, atau punya sertifikat konsultan pajak.

– Orang yang ditunjuk dengan surat khusus

Selain konsultan dan staf perusahaan, Anda juga dapat menunjuk seseorang sebagai kuasa Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus. Penunjukan dengan surat khusus ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008. Individu yang ditunjuk secara khusus merupakan orang dengan wewenang pengambil keputusan dalam perusahaan, misalnya pengurus, komisaris, atau pemegang saham mayoritas.

– Orang yang dilimpahi kuasa

Orang yang dilimpahi kuasa di sini artinya ia ditunjuk oleh penerima kuasa pajak untuk menggantikan dirinya. Alhasil, kuasa yang ia miliki adalah kuasa substitusi. Seseorang yang ditunjuk oleh penerima kuasa ini bisa menyampaikan dan menerima dokumen perpajakan tertentu.

Baca Juga: Pahami PPH29: Pelaporan Tahunan Wajib Pajak

Syarat menjadi kuasa wajib pajak

Seorang kuasa pajak tidak langsung bisa mengurus perpajakan hanya karena sudah mendapat surat kuasa dari Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak. Ia harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki surat khusus dari WP sebagai pihak pemberi kuasa;
  • Menguasai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang bidang perpajakan;
  • Tidak pernah dipidana atas kasus yang berhubungan dengan perpajakan;
  • Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Sudah terlebih dulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghasilan (SPT) Tahun Pajak Terakhir.

Baca Juga: Jenis-jenis Pajak untuk Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Ketentuan bagi kuasa wajib pajak

Seseorang yang dipercaya untuk mengurus perpajakan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak juga harus mengikuti ketentuan di samping memenuhi syarat. Hal ini demi meminimalisir risiko perpajakan disalahgunakan atau dicurangi. Berikut ketentuan bagi kuasa pajak:

  • Seorang yang sudah ditunjuk oleh WP untuk mengurus perpajakannya tidak bisa menyerahkan atau memindahkan kuasa yang telah diterimanya ke orang lain.
  • Seorang yang sudah ditunjuk juga bisa gugur kuasanya dari Wajib Pajak yang bersangkutan apabila tidak memenuhi persyaratan. Ia bisa dianggap bukan seseorang yang punya kuasa dari Wajib Pajak. 
  • Seorang kuasa hanya punya hak dan kewajiban atas urusan perpajakan yang memang sudah dilimpahkan oleh WP kepadanya. Ini berarti tidak semua urusan perpajakan WP bisa dilakukan oleh kuasa.
  • Orang yang sudah mendapat kuasa mengurus perpajakan WP harus membuat dan bisa menunjukkan surat penunjukkan. 
  • Seorang kuasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan selama dia menjalankan urusan perpajakan WP yang memberinya kuasa atau penunjukkan.

Baca Juga: 5 Hal Penting Saat Membuat Laporan Pajak Tahunan Perusahaan

Ketika Anda sebagai Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak bisa melakukan sendiri pembayaran dan pelaporan pajak, maka bisa menunjuk seorang kuasa. Dengan menunjuk kuasa Wajib Pajak, Anda tidak perlu bingung lagi mengenai urusan perpajakan pribadi maupun usaha. Anda juga bisa menggunakan layanan pajak online FinFloo untuk keperluan pribadi atau perusahaan. Temukan solusi perpajakan untuk pribadi dan usaha dengan menghubungi FinFloo sekarang juga.

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.