Photo credit: Freepik
Lapor SPT Tahunan merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak setiap tahunnya, baik Orang Pribadi maupun Badan. Bagi Anda yang belum tahu, seorang Wajib Pajak tidak hanya wajib membayarkan pajak secara rutin setiap bulan. Ia juga harus melaporkan bukti pembayaran pajaknya kepada negara dengan cara lapor SPT Tahunan.
Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan pada 2023 ini adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Lalu, adakah hukuman atau sanksi tertentu jika seorang Wajib Pajak telah membayar pajak secara rutin, tapi lupa atau terlambat lapor SPT Tahunan? Berikut rincian lengkapnya untuk Anda!
Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Saat seorang Wajib Pajak terlambat, salah, atau bahkan tidak lapor SPT tahunan, maka ada tiga sanksi yang akan dikenakan, yaitu denda, bunga, dan ancaman pidana.
1. Denda
Sanksi tidak lapor SPT tahunan yang pertama adalah bunga atau sanksi administratif. Besaran bunga yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak didasarkan pada Undang-Undang Pasal 7 Ayat 1 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, yang bunyinya:
- Wajib Pajak membayar denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Wajib Pajak membayar denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya;
- Wajib Pajak membayar denda sebesar Rp500.000,00 untuk SPT PPN;
- Wajib Pajak membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan.
2. Bunga
Apabila Wajib Pajak terlambat membayar atau menyetorkan denda tersebut, maka dendanya akan makin bertambah karena harus membayar bunga tambahan. Jumlah bunga yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dibagi 12 bulan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana sebelumnya besaran bunganya hanya 2%.
3. Ancaman pidana
Selain denda berupa biaya yang harus dibayarkan, ada juga ancaman pidana bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan tidak benar atau tidak lengkap. Adapun sanksi pidananya terbagi lagi dalam dua jenis, yaitu pidana penjara dan denda. Pidana penjara paling singkat adalah enam bulan dan paling lama adalah enam tahun. Sementara itu, dendanya minimal dua kali atau maksimal empat kali dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Adakah Dampak Lainnya?
Selain lapor SPT Tahunan yang isinya berupa bukti-bukti pembayaran pajak (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi), biasanya tercantum pula aset dan harta benda yang termasuk dalam barang kena pajak.
Nah, apabila hal-hal tersebut telah tercantum dalam tagihan pajak tapi SPT Tahunan tidak dilaporkan, kemungkinan akan muncul permasalahan di kemudian hari. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa keseluruhan harta benda Wajib Pajak saat melakukan ekstensifikasi pajak. Bahkan, Ditjen Pajak juga telah bekerja sama dengan 69 instansi yang bertugas untuk merekap transaksi Wajib Pajak.
Golongan yang Bebas dari Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Selain berbagai macam sanksi tersebut, ada juga peraturan yang menyatakan Wajib Pajak tertentu dibebaskan dari sanksi saat telat lapor SPT Tahunan. Begini kriteria Wajib Pajak yang terbebas dari denda telat lapor SPT Tahunan.
- Ia adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak bekerja, tidak melakukan kegiatan bisnis, maupun yang memiliki pekerjaan bebas;
- Ia adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak lagi tinggal di Indonesia dan berstatus WNA;
- Ia adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia;
- Ia adalah Wajib Pajak Badan yang tidak lagi menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia;
- Ia adalah Wajib Pajak Badan yang tidak lagi menjalankan bisnisnya, tapi belum dibubarkan berdasarkan ketentuan;
- Bendahara yang sudah tidak melakukan aktivitas pembayaran;
- Ia adalah Wajib Pajak yang terkena bencana (peraturan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan);
- Ia adalah Wajib Pajak lainnya yang diatur berdasarkan peraturan tersebut.
Agar tidak kena sanksi dan justru rugi lebih banyak akibat tidak lapor SPT Tahunan, pastikan Anda melakukannya tepat waktu. Artinya, persiapan lapor SPT Tahunan perlu dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum deadline.
Supaya prosesnya lancar dan anti-ribet, serahkan kepada penyedia jasa perpajakan yang profesional dan berpengalaman seperti FinFloo. Dengan tim berpengalaman yang telah bekerja lebih dari dua tahun di perusahaan kecil dan menengah, Anda tidak perlu repot dalam membuat budgeting, laporan keuangan, hingga lapor SPT Tahunan. Yuk, gunakan layanan FinFloo sekarang juga supaya bisnis Anda makin maju!