PPH25: Pajak Penghasilan Badan

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Penjelasan

PPh25 adalah aturan yang mengatur tentang bagaimana wajib pajak dapat mengangsur kewajiban pajak di muka. Dengan demikian, wajib pajak tidak harus membayar seluruh utang pajak dalam satu kali pembayaran dan dapat membayar dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban angsuran pajak ini muncul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang belum dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungan yang berbeda dari jenis pajak penghasilan lainnya. PPh dapat diangsur setiap bulannya dalam jangka waktu satu tahun dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat membayar pajak secara bertahap dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.

Cara Hitung PPH25

Cara menghitung PPh Pasal 25 adalah dengan mengalikan tarif PPh yang berlaku dengan jumlah pendapatan yang diterima atau dikenakan pajak dalam satu periode. Tarif PPh Pasal 25 biasanya ditentukan oleh pemerintah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Selain itu, ada beberapa faktor yang harus diperhitungkan dalam menghitung PPh Pasal 25, seperti jenis usaha, jumlah pendapatan, dan jumlah utang pajak yang harus dibayar.

Siapa yang Dikenakan PPH25 ?

Jenis PPh 25 akan dikenakan pada dua subjek, yaitu wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha dan wajib pajak badan yang juga melakukan kegiatan usaha. Namun, dalam hal ini tidak ada pihak yang bertugas sebagai pemotong atau pengumpul, sehingga wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan harus menyetor kewajiban PPh 25 secara mandiri tanpa diwakilkan oleh pihak lain.

Cara Lapor PPH 25

Cara melaporkan PPh 25 adalah dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam SPT, wajib pajak harus menyampaikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran, faktur, dan lain-lain yang diperlukan untuk menghitung PPh 25.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaporkan PPh 25, seperti batas waktu pengajuan SPT yang berbeda-beda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, serta ketentuan pembayaran PPh 25 secara angsuran atau cicilan yang harus diperhatikan.

PPH 25 merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh perusahaan setiap tahun. Namun, proses perhitungan dan pengisian formulir dapat menjadi rumit dan memakan waktu yang banyak. Untuk itu, FinFloo siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda dengan layanan profesional dan akurat. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.