Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Karyawan

Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Karyawan
Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Apakah kamu seorang karyawan yang ingin mengetahui langkah-langkah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah? Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP karyawan. NPWP sangat penting karena merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam kegiatan keuangan dan administrasi. Jadi, mari kita mulai dengan memahami apa itu NPWP dan pentingnya memiliki NPWP bagi karyawan.

Pengertian NPWP dan Tujuannya

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau badan usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk kewajiban untuk membayar pajak. NPWP juga digunakan untuk memudahkan pelaporan pajak, seperti pengajuan pengembalian pajak atau pelunasan kewajiban pajak tahunan. Sebagai karyawan, memiliki NPWP akan mempermudah proses administrasi dan memastikan kepatuhan pajak.

Kelayakan untuk Memiliki NPWP

Tidak semua karyawan wajib memiliki NPWP. Namun, ada beberapa syarat dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak. Biasanya, karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu atau yang menerima penghasilan dari lebih dari satu sumber harus memiliki NPWP. Meskipun demikian, ada juga beberapa pengecualian dan pengecualian tertentu yang perlu dipahami.

Masa Berlaku NPWP

Hingga kapan masa berlaku Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada istilah kedaluwarsa untuk NPWP. Dalam arti lain, NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak berlaku seumur hidup atau selamanya.

Dengan demikian, tidak perlu memperpanjang Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, jika kita perhatikan, di bagian bawah kartu NPWP terdapat kata “Terdaftar” yang diikuti dengan tanggal tertentu.

Tanggal tersebut menunjukkan kapan Wajib Pajak pemegang kartu mendaftar NPWP, baik melalui proses online maupun dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Syarat Membuat NPWP Karyawan

Syarat untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan tidaklah rumit. Baik karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun karyawan berkewarganegaraan asing atau WNA (Warga Negara Asing), persyaratan yang diperlukan adalah sama, yaitu menggunakan identitas diri masing-masing.

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat atau mendaftar NPWP secara online bagi karyawan:

  1. WNI:
    • Fotokopi e-KTP
    • Surat Keterangan Kerja (jika ada)
    • Surat Keputusan Kepegawaian (jika merupakan Pegawai Negeri Sipil/PNS)
  2. WNA:
    • Fotokopi Paspor
    • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, karyawan dapat melakukan pendaftaran NPWP sesuai dengan status kewarganegaraan mereka.

Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Karyawan Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP karyawan secara online:

  1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id.

Setelah berhasil membuka situs tersebut, Anda akan melihat tampilan untuk login ke NPWP online. Pilih opsi “Daftar”.

  1. Masukkan alamat email aktif dan isi kode keamanan atau captcha.

Pastikan Anda memasukkan alamat email yang masih aktif, lalu klik “Daftar”. Periksa kotak masuk atau folder spam pada email Anda. Klik tautan yang dikirimkan ke email.

  1. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang sesuai.

Setelah itu, klik tombol “Daftar” sekali lagi, lalu periksa email untuk melakukan konfirmasi akun.

  1. Lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak.

Login ke akun yang telah berhasil dibuat. Isi semua data yang diminta dengan benar. Pada kolom kategori Wajib Pajak, pilih “Orang Pribadi”. Jika belum menikah, pilih “Pusat”, sedangkan jika Anda wanita yang telah menikah dan ingin membuat cabang NPWP untuk suami, pilih “Cabang”.

  1. Lanjutkan mengisi formulir pada bagian lain hingga selesai.

Setelah selesai mengisi formulir dengan benar, klik tombol “Selesai”. Anda akan dialihkan ke halaman dashboard situs. Klik tombol “Minta Token”.

Periksa email lagi. Jika Anda telah menerima email yang berisi token, salin token tersebut.

Kembali ke halaman dashboard, pilih tombol “Kirim Permohonan”. Isi token yang telah Anda salin, lalu klik “Kirim”.

Jika Anda menerima notifikasi sukses, artinya permohonan pembuatan NPWP telah berhasil.

  1. Kartu NPWP Anda akan dikirimkan oleh pihak perpajakan setelah permohonan berhasil.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP karyawan secara online dengan mudah.

Mudah Mengurus Pajak dengan FinFloo!

Setelah Anda memiliki NPWP, selain memperoleh hak perpajakan, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Untuk memudahkan pengelolaan perpajakan, manfaatkanlah layanan Perpajakan online yang disediakan oleh FinFloo. Kami menjamin kualitas layanan yang diberikan, dan jika Anda merasa tidak puas, Anda dapat membatalkan kontrak kapan saja.

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.