Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo credit: Freepik

Sebagai seorang Wajib Pajak, baik WP Pribadi maupun WP Badan, membayar pajak tentu menjadi kegiatan yang rutin dilakukan. Namun, bukan hanya itu, seorang Wajib Pajak juga harus lapor SPT Tahunan sebagai bukti bahwa ia telah melaksanakan kewajiban membayar pajak. Inilah yang kemudian membutuhkan banyak berkas untuk mendukung pelaporan.

Lalu, adakah perbedaan dokumen yang harus dipersiapkan seorang WP Orang Pribadi maupun WP Badan saat akan melakukan pelaporan? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat-syarat lapor SPT Tahunan Badan, simak artikel ini sampai tuntas!

Syarat Umum Dokumen Lapor SPT Tahunan Badan

Meski perlu menyiapkan banyak berkas untuk lapor SPT Tahunan Badan, untungnya kini pelaporan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi DJP Online atau website www.pajak.go.id. Sehingga, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak setempat untuk melakukan lapor SPT Tahunan Badan.

Untuk periode perpajakan tahun 2022, lapor SPT Tahunan Badan wajib dilakukan sebelum tanggal 30 April 2023. Batas waktu ini tentunya lebih lama dibandingkan dengan WP Pribadi yang dilaksanakan maksimal 31 Maret 2023.

Lalu, apa saja syarat-syaratnya? Syarat umum yang perlu Anda persiapkan ketika hendak melakukan lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah:

  • EFIN Badan;
  • NPWP Badan;
  • Dokumen izin usaha;
  • Dokumen pendirian usaha;
  • SPT masa;
  • Laporan keuangan yang sudah diperiksa;
  • Formulir SPT PPh Badan 1771. 

Sebagai informasi tambahan, EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak sebagai nomor identitas dari masing-masing Wajib Pajak, dalam hal ini Wajib Pajak Badan. Sementara itu, formulir 1771 ditujukan bagi perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), yayasan, organisasi, hingga perkumpulan.

Detail Dokumen yang Wajib Disiapkan

Namun, poin-poin di atas belum sepenuhnya merinci dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh WP Badan saat akan lapor SPT Tahunan. Berikut urutan lengkapnya untuk Anda: 

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (periode Januari s/d Desember);
  • Bukti SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember);
  • Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pembayaran Pasal 22 Impor, termasuk pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 22 e untuk kegiatan usaha (periode Januari s/d Desember);
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (periode Januari s/d Desember);
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 (periode Januari s/d Desember);
  • Bukti Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode Januari s/d Desember);
  • SPT masa PPN, termasuk semua faktur pajak keluar dan faktur pajak masukan (periode Januari s/d Desember);
  • Laporan keuangan laba rugi dan neraca yang telah diaudit akuntan publik;
  • Akte pendirian usaha dan/atau akte perubahan apabila ada;
  • Dokumen SPT Tahunan Badan periode tahun sebelumnya, misalnya Daftar Nominatif Biaya Hiburan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Penyusutan, dan sebagainya;
  • Pencocokan biaya maupun pembelian usaha;
  • Pencocokan unsur-unsur neraca;
  • Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha;
  • Pencocokan persediaan akhir dengan persediaan awal pada SPT Tahunan Badan formulir 1771.

Dokumen Tambahan Jika Diperlukan

Selain poin-poin di atas, ada juga beberapa dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan saat akan lapor SPT Tahunan Badan. Namun, dokumen di bawah ini sifatnya hanya opsional:

  • Ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal;
  • Penghitungan peredaran bruto & pembayaran;
  • Laporan penyampaian CbCR;
  • Laporan debt to equity ratio & utang swasta luar negeri;
  • Daftar nominatif biaya promosi;
  • Daftar nominatif biaya entertainment dan sejenisnya;
  • Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap);
  • Khusus Wajib Pajak Migas.

Karena banyaknya syarat dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan Badan, proses persiapannya mungkin akan cukup rumit. Untuk memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal sehingga proses lapor SPT Tahunan berjalan lancar, Anda bisa bekerja sama dengan penyedia jasa perpajakan yang kompeten dan berpengalaman seperti FinFloo.

FinFloo menyediakan layanan akuntan, finance, hingga perpajakan yang akan sangat membantu bisnis, khususnya jika Anda belum memiliki tim khusus di bidang tersebut. Sehingga, Anda bisa lebih fokus terhadap proses pengembangan bisnis di luar bidang ini. Kunjungi website resmi FinFloo untuk info lebih lengkap mengenai layanan dan testimoni dari para klien FinFloo!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.