PPh Pasal 25 Adalah Peraturan Mengangsur Pajak, Apa Maksudnya?

Layanan Perpajakan
Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Nataliya Vaitkevich via Pexels

Bagi siapa pun yang mempunyai tanggungan utang pajak kepada negara, Anda tidak perlu cemas. Kini, ada PPh pasal 25 yang bisa membuat Anda mengatur pembayaran utang pajak selama periode waktu tertentu. Bagaimana maksudnya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Mengenal PPh Pasal 25 lebih dalam

PPh 25 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) di Indonesia, yang dibayar dengan cara dicicil sepanjang tahun, bukan secara sekaligus pada akhir tahun. Tujuan PPh 25 adalah memastikan pengumpulan pendapatan pajak penghasilan secara tepat waktu dan memberikan keringanan bagi WP yang kesulitan melunasi pajak terutang dalam waktu satu tahun. Berikut beberapa poin penting tentang PPh 25:

  • Keberlakuan: PPh 25 berlaku bagi WP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain di Indonesia.
  • Penghasilan kena pajak: Penghasilan kena pajak berdasarkan PPh 25 mencakup semua penghasilan yang diperoleh WP dalam satu tahun pajak (gaji, upah, bonus, dan lain-lain).
  • Tarif pajak: Tarif pajak berdasarkan PPh Pasal 25 bersifat progresif (meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pendapatan). Misalnya, untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarif pajaknya 5%, dan untuk penghasilan di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.
  • Perhitungan dan pembayaran pajak: Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan membayar pajak atas nama karyawan. 
  • Insentif pajak: Ada beberapa insentif pajak yang tersedia bagi WP berdasarkan PPh 25, seperti potongan untuk pengeluaran pribadi, tanggungan, dan biaya pengobatan.
  • Sanksi: Kegagalan untuk memenuhi ketentuan PPh 25 dapat mengakibatkan hukuman, seperti denda dan penjara.

Dasar hukum PPh 25 di Indonesia adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan. PPh 25 secara khusus diatur dalam Bab IV Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan dari pekerjaan. 

Baca juga: 5 Tips Tax Planning PPh Badan Agar Hemat

Siapa yang dikenakan PPh Pasal 25?

Terdapat dua pihak yang dikenakan PPh 25 ada dua, yaitu WP Orang Pribadi dan WP Badan. Sedangkan, jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 25 termasuk royalti, bunga, sewa, layanan, hingga dividen.

Besaran pajak, cara hitung, dan contohnya

Besaran PPh 25 yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan tergantung dari jenis dan besarnya penghasilan yang diterima. Tarif pajak untuk PPh 25 adalah sebagai berikut:

  • Keuntungan bisnis: 2,5% hingga 30%
  • Layanan pribadi independen: 5% hingga 30%
  • Sewa: 10%
  • Royalti: 15%
  • Penghasilan lain: 20%

Untuk menghitung besarnya PPh 25 yang harus dibayar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan jenis penghasilan Anda yang terkena PPh 25 dan besarannya;
  2. Lihat tabel tarif pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tarif pajak yang sesuai;
  3. Kalikan penghasilan yang diterima dengan tarif pajak untuk tentukan jumlah pajak terutang;
  4. Kurangi pengurangan pajak yang diperbolehkan, seperti biaya yang terkait dengan pendapatan yang diperoleh, untuk menentukan jumlah akhir pajak yang harus dibayar.

Berikut contoh cara menghitung PPh 25:

Katakanlah Anda menerima keuntungan bisnis sebesar Rp100.000.000 selama setahun. Berdasarkan tabel tarif pajak DJP, tarif pajak untuk keuntungan bisnis dalam kisaran ini adalah 5%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan yang diterima: Rp100.000.000
  • Tarif pajak: 5%
  • Utang pajak: Rp5.000.000

Dengan asumsi tidak ada pengurangan pajak yang diperbolehkan, jumlah akhir PPh pasal 25 yang harus dibayar dalam contoh ini adalah Rp5.000.000.

Baca juga: PPH 4 Ayat 2: PPh Final Pada Pendapatan Tertentu

Cara lapor PPh 25

Jika Anda perlu melaporkan PPh Pasal 25, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan penghasilan kena pajak Anda: Hitung penghasilan Anda untuk periode 1 tahun dari sumber-sumber yang dikenai PPh 25.
  2. Hitung jumlah pajak yang terutang: Tarif pajak PPh 25 berkisar antara 2% sampai dengan 15%, tergantung jenis dan besarnya penghasilan.
  3. Isi formulir pengembalian pajak: DJP menyediakan formulir pengembalian pajak untuk pelaporan PPh 25. Isi formulir tersebut dengan akurat dan sertakan semua informasi yang relevan seperti data diri, sumber penghasilan, dan pajak yang harus dibayar.
  4. Kirim formulir pengembalian pajak: Setelah Anda melengkapi formulir pengembalian pajak, kirimkan ke DJP secara online.
  5. Bayar pajak: Pastikan untuk membayar pajak pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh DJP. Anda mungkin perlu membayar pajak dengan mencicil atau sekaligus.
  6. Simpan catatan: Simpan catatan formulir pengembalian pajak dan pembayaran sebagai dokumen jika Anda perlu memberikan bukti pembayaran di masa mendatang.

Utang pajak memang tidak pernah mudah. Namun, Anda bisa mempermudah segala urusan perpajakan dengan layanan dari FinFloo. Layanan Perpajakan FinFloo dikerjakan oleh tim yang profesional dan berpengalaman di bidangnya sehingga akan membantu Anda menyelesaikan perihal perpajakan dengan lancar, termasuk untuk urusan PPh Pasal 25. Segera hubungi FinFloo untuk dapatkan bantuan perpajakan sekarang juga!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.