Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Leeloo Thefirst via Pexels

Saat ini, masa pelaporan SPT Tahunan periode 2022 sedang berlangsung. Sebagai seorang wajib pajak, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Dalam pelaporan SPT, salah satu proses yang harus dilalui adalah mengisi formulir SPT Tahunan untuk disetor ke Dirjen Pajak. Nah, agar tidak salah isi, mari kenalan dulu dengan jenis-jenis formulir SPT tahunan yang tersedia!

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Pertama, ada formulir SPT tahunan untuk orang pribadi. Maksudnya, formulir-formulir ini ditujukan untuk orang-orang yang ingin melaporkan pajaknya sendiri kepada pihak Dirjen Pajak. Jenis formulirnya sendiri dibagi berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan dari wajib pajak tersebut. Ada apa saja?

Formulir SPT 1770

Jenis formulir ini ditujukan untuk wajib pajak yang menjadi pemilik suatu bisnis atau bekerja sebagai pekerja lepas, seperti pengusaha katering, dokter, dan pekerjaan lainnya.

Formulir SPT 1770 juga bisa digunakan oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pekerjaan, entah itu pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Misalnya, seseorang bekerja sebagai pegawai swasta pada pagi hari, kemudian malamnya ia menjadi freelancer desain. Pekerjaan lebih dari satu ini juga bisa diartikan sebagai seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan, baik dalam maupun luar negeri.

Berikutnya, wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan juga melaporkan SPT tahunannya dengan formulir ini. Hanya saja, wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan di atas materai mengenai hal tersebut.

– Formulir SPT 1770 S

Berikutnya, ada formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir ini ditujukan kepada seorang wajib pajak yang penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60 juta. Tidak hanya itu, seseorang dengan sumber penghasilan setidaknya dari dua tempat kerja juga bisa mengisi formulir ini.

Saat mengisi formulir SPT 1770 S, ada lampiran yang perlu diisi. Beberapa di antaranya seperti bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, total pendapatan, serta hal-hal lainnya terkait pendapatan Anda.

– Formulir SPT 1770 SS

Lalu, ada formulir yang dinamakan SPT 1770 SS. Wajib pajak yang perlu mengisi formulir ini adalah seseorang dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahunnya. Selain itu, orang tersebut hanya bekerja di satu perusahaan selama minimal setahun.

– Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Terakhir, ada formulir 1712 A1 dan 1712 A2. Formulir jenis ini merupakan formulir acuan yang diperlukan untuk mengisi formulir SPT sebelum-sebelumnya. Jadi, pemberi kerja akan mengisi formulir tersebut dan memberikannya kepada Anda. Kemudian, barulah Anda memindahkan data pada formulir tersebut ke formulir yang Anda pilih. 

Perbedaan antara formulir 1712 A1 dan 1712 A2 terletak pada pemberi kerjanya. 1712 A1 diberikan kepada pekerja swasta, sedangkan 1712 A2 diberikan kepada pegawai negeri sipil atau PNS.

Jenis Formulir SPT Tahunan Badan

Selain formulir untuk wajib pajak perorangan, ada juga formulir untuk wajib pajak badan. Formulir ini diberikan kepada wajib pajak badan yang diharuskan melaporkan pajak penghasilan serta biaya dan perhitungan PPh terutang. Berbeda dari formulir SPT perorangan yang jenisnya banyak, formulir SPT tahunan badan hanya ada satu jenis saja, yaitu formulir SPT PPh Badan 1771.

Ada beberapa informasi yang diminta saat mengisi formulir ini. Di antaranya adalah identitas lengkap, penghasilan kena pajak, PPh terutang, PPh kurang atau lebih bayar, dan masih banyak lagi. Seluruh lampiran juga wajib diisi oleh wajib pajak badan tersebut. Pada lampiran, Anda akan dimintai beberapa informasi mengenai badan usaha, seperti laporan keuangan komersial, harga pokok penjualan, hingga daftar pemegang saham serta jumlah dividennya.

Bagaimana, sudah tahu formulir SPT tahunan mana yang sesuai dengan kewajiban pajak Anda? Kalau sudah tahu, pastikan Anda tidak telat lapor pajak, ya! Untuk pelaporan SPT periode 2022, batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan adalah 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batasnya adalah 30 April 2023.

Jika Anda adalah pemilik usaha dan bingung bagaimana caranya melaporkan pajak tersebut, meminta bantuan penyedia layanan perpajakan adalah keputusan yang tepat. Tapi, jangan sampai Anda memilih penyedia layanan secara sembarangan. Pilihlah yang berpengalaman dan pastinya bisa bekerja secara profesional, seperti FinFloo selaku penyedia layanan akuntan dan perpajakan.

Dengan FinFloo, Anda tidak perlu bingung lagi saat masa pembayaran pajak sudah tiba seperti sekarang. Risiko bayar denda karena terlambat lapor juga bisa dihindari karena tim FinFloo akan selalu mengikuti timeline yang telah ditetapkan. Jadi, daripada terlambat lapor karena kesulitan mengisi formulir SPT Tahunan, langsung saja hubungi FinFloo untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban perpajakan secara lancar!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.