Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi pasti sudah mengetahui apa yang disebut dengan PPh 21. Anda yang sudah berpenghasilan dan memiliki NPWP pun pasti sudah rutin membayarkan PPh 21 setiap tahunnya.
Meski begitu, belum setiap Wajib Pajak Orang Pribadi mengetahui perhitungan PPh 21 yang dipotong dari gajinya. Biasanya, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya menerima bukti potong yang diberikan oleh kantor tempat bekerja. Lantas, bagaimana cara menghitung potongan PPh 21 dari gaji setiap tahunnya? Mari simak ulasannya berikut ini.
Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain. Pajak satu ini akan dikenakan atas penghasilan tersebut sehubungan dengan jasa, pekerjaan atau jabatan, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda adalah seseorang yang melakukan pekerjaan dan memiliki penghasilan setiap bulan, maka akan dikenakan PPh 21 atas gaji maupun pendapatan yang dihasilkan.
Gaji atau penghasilan yang Anda dapat setiap bulan dari tempat kerja pastinya sudah otomatis dipotong PPh 21 oleh HRD maupun divisi yang mengurus payroll karyawan. Nantinya, setiap tahun, Anda akan diberikan bukti potong yang mencantumkan perhitungan PPh 21 atas gaji yang didapat tiap bulan. PPh 21 dikenakan atas penghasilan tetap yang Anda terima sebagai pegawai maupun penghasilan tidak tetap, contohnya honor narasumber atau honor kegiatan.
Baca Juga: Memahami Dan Melaporkan PPH 21
Siapa saja yang wajib membayar PPh 21?
PPh 21 wajib dibayarkan oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan setiap bulannya. Terlepas dari status Anda yang merupakan pegawai tetap maupun kontrak, PPh 21 akan tetap dikenakan atas gaji per bulan. Hal yang membedakan adalah perhitungan PPh 21 setiap pegawai akan disesuaikan dengan jumlah tanggungan dan besar gaji yang diterima setiap bulannya.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, kriteria pegawai yang termasuk subjek pajak yang akan dikenai PPh 21 adalah:
- Pegawai tetap di tempatnya bekerja;
- Bukan pegawai atau mereka yang mendapat penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa;
- Penerima tunjangan hari tua, pesangon, pensiun, uang manfaat pensiun, termasuk ahli warisnya;
- Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala;
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di satu perusahaan;
- Peserta kegiatan yang mendapat penghasilan sehubungan dengan partisipasinya dalam suatu acara.
Baca Juga: PPH 4 Ayat 2: PPh Final Pada Pendapatan Tertentu
Mengenal PKP dan PTKP
Untuk bisa mendapatkan hasil perhitungan PPh 21 yang akurat atas penghasilan yang didapat setiap bulan, Anda perlu memahami PKP dan PTKP. PKP adalah singkatan dari penghasilan kena pajak, sedangkan PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Anda hanya akan dikenakan PPh 21 jika pendapatan melebihi jumlah minimal penghasilan per tahun sehingga masuk penghasilan kena pajak (PKP). Tapi kalau pendapatan belum memenuhi minimal jumlah penghasilan per tahun, maka tidak akan dikenakan PPh 21.
PKP dihitung dengan cara mengurangi seluruh gaji yang Anda terima per tahun dengan PTKP minimal yang sudah diatur untuk setiap Wajib Pajak Orang Pribadi. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016, dengan menyesuaikan jumlah tanggungan setiap pekerja.
Rincian besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000;
- Wajib Pajak yang sudah menikah: ada tambahan Rp4.500.000;
- Istri yang pemasukannya digabung bersama suami: Rp54.000.000;
- Tanggungan keluarga sedarah dan keluarga semenda (maksimal 3 orang): Rp4.500.000.
Baca Juga: Apa Sanksi Jika Anda Tidak Lapor SPT Tahunan?
Besaran PPh 21 dan cara menghitungnya
Berikut adalah tabel yang menggambarkan data PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:
Status Pernikahan | Jumlah Tanggungan | PTKP |
---|---|---|
Lajang | TK/0 | Rp54.000.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | |
TK/3 | Rp67.500.000 | |
Laki-laki Kawin | K/0 | Rp58.500.000 |
K/1 | Rp63.000.000 | |
K/2 | Rp67.500.000 | |
K/3 | Rp72.000.000 | |
Suami dan Istri Digabung | K/I/0 | Rp112.500.000 |
K/I/1 | Rp117.000.000 | |
K/I/2 | Rp121.500.000 | |
K/I/3 | Rp126.000.000 |
Catatan:
- TKP = Tanggungan Keluarga Pribadi
- PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
- TK = Tanggungan Keluarga
- K = Kawin
- I = Istri
Simak ilustrasi di bawah ini untuk mengetahui contoh perhitungan PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tunjangan pajak:
Pegawai A mendapat gaji bersih per bulan Rp7.500.000 dengan status belum menikah dan tidak punya tanggungan. Ia mendapat tunjangan pajak penuh sebesar Rp35.167. Pegawai A membayar iuran pensiun Rp75.000 per bulan.
Contoh rumus perhitungan PPh 21 Pegawai A adalah sebagai berikut:
Gaji pokok: 7.500.000
Tunjangan pajak: 35.167
Penghasilan bruto sebulan: 7.464.833
Pengurangan
- Biaya jabatan: 5% x 7.464.833 = 373.241,65
- Iuran/jaminan hari tua: 2% x 7.500.000 = 150.000
- Jaminan pensiuan: 1% x 7.500.000 = 75.000
Total: 598.242
Penghasilan neto sebulan: 6.866.591
Penghasilan neto setahun: 82.399.092
PTKP: 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun: 28.399.092
Pembulatan ke bawah: 28.399.000
PPH terutang: 5% x 28.399.000 = 1.419.950
PPh 21: 1.419.950/12 = 118.329
Bagaimana, apakah Anda sudah paham tentang perhitungan PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi? Pemotongan PPh 21 biasanya sudah otomatis dilakukan oleh kantor tempat Anda bekerja. Namun, jika belum, Anda tak perlu khawatir karena ada FinFloo yang menyediakan layanan perpajakan untuk individu maupun pelaku usaha. FinFloo akan membantu Anda menghitung PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan per bulan. Segera hubungi tim FinFloo untuk mendapat bantuan seputar penghitungan PPh 21!