5 Hal Penting Saat Membuat Laporan Pajak Tahunan Perusahaan

5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Membuat Laporan Pajak Tahunan Perusahaan
Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Inilah yang wajib Anda persiapkan sebelum membuat laporan pajak tahunan perusahaan. Sudahkah Anda memiliki semuanya?

Daftar Isi

Photo Credit: Olga DeLawrence walkingondream via Unsplash

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan secara rutin. Apalagi ketika sudah memasuki musim pembayaran pajak, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan lebih awal oleh perusahaan agar tidak ada kendala saat laporan pajak tahunan perusahaan berlangsung.

Bagi wajib pajak perusahaan, bentuk pembayaran pajaknya adalah dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang sudah dilunasi. Hati-hati, jika Anda terlambat melapor, perusahaan akan dikenai sanksi berupa denda. Oleh sebab itu, perhatikan baik-baik semua ketentuan mengenai proses laporan pajak tahunan perusahaan seperti berikut ini! 

Pahami Ketentuan Pelaporan SPT untuk Perusahaan

Sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak, wajib pajak perusahaan harus mengikuti semua ketentuan yang sudah ditetapkan dalam melakukan laporan pajak tahunan perusahaan. Berikut ini adalah ketentuan melaporkan SPT Tahunan untuk perusahaan:

  • Mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap;
  • Mengisi SPT dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp). Boleh menggunakan satuan mata uang asing asalkan sudah memperoleh izin dari Kemenkeu;
  • SPT yang sudah diisi dan ditandatangani harus disampaikan dulu ke KPP tempat perusahaan dikukuhkan sebagai wajib pajak;
  • Jika menggunakan formulir SPT 1771 untuk pengisian SPT Tahunan perusahaan, maka e-SPT harus diunduh terlebih dahulu melalui software SPT elektronik. Bisa juga melalui menu e-Form pada DJP Online, lalu membuat file CSV SPT 1771 sekaligus melakukan e-Filing SPT Tahunan;
  • Perpanjangan jangka waktu laporan pajak tahunan perusahaan paling lama sekitar dua bulan. Pengajuan perpanjangan bisa melalui pemberitahuan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan ketentuan Ditjen Pajak;
  • Jika diperlukan, wajib pajak harus mencantumkan lampiran atau dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT perusahaan;
  • Harus memiliki EFIN pajak yang sudah teraktivasi.

Apabila Anda sudah memenuhi semua ketentuan laporan pajak tahunan perusahaan seperti di atas, maka Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan perusahaan. Belum selesai sampai di sini saja, ada beberapa hal lain yang perlu Anda persiapkan lagi untuk melaporkan pajak perusahaan.

Baca juga: Moodah Virtual Accountant & Tax Menjadi Finfloo!

Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Melaporkan Pajak Perusahaan

Selain memenuhi semua ketentuan pelaporan pajak perusahaan, ada beberapa elemen lain yang wajib Anda persiapkan sebelum melakukan laporan pajak perusahaan. Mulai dari NPWP, SPT, pembukuan, sejumlah uang, dan lain-lain.

1. NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan berbagai keperluan administrasi perpajakan. Singkatnya, NPWP adalah tanda pengenal diri seorang wajib pajak untuk memenuhi semua hak dan kewajiban perpajakannya.

Perlu diingat bahwa NPWP untuk wajib pajak badan berbeda dari perseorangan. Untuk membuat NPWP badan, Anda bisa mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di daerah pendirian perusahaan atau lokasi perusahaan Anda saat ini. 

2. SPT

Dokumen kedua yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan laporan pajak tahunan perusahaan tentu adalah SPT atau surat pemberitahuan. Setelah Anda memiliki NPWP, maka otomatis Anda sudah berkewajiban untuk melaporkan SPT. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), (3), dan (7) Undang-Undang KUP. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan terhitung empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April.

3. Pembukuan

Jika Pasal 3 UU KUP mengatur tentang SPT badan, maka Pasal 28 UU KUP mengatur tentang kewajiban para wajib pajak untuk membuat pembukuan. Singkatnya, pembukuan adalah laporan keuangan, yakni proses pencatatan secara sistematis yang memuat semua data dan informasi tentang keuangan. Misalnya seperti harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan, serta penyerahan barang atau jasa.

4. Uang

Saat mengurus laporan pajak tahunan perusahaan, otomatis Anda harus menyiapkan uang yang jumlahnya besar, terutama bagi wajib pajak perusahaan yang memiliki jumlah pajak terutang cukup tinggi. Sedangkan bagi perusahaan yang cenderung sedikit kewajiban perpajakannya, maka Anda tidak perlu terlalu mengkhawatirkannya. 

5. Dokumen lainnya

Selain empat hal di atas, Anda juga perlu dokumen pendukung lain sebagai syarat administratif pelaporan pajak perusahaan. Misalnya, bagi perusahaan yang berbentuk organisasi, maka laporan SPT Tahunannya memerlukan dokumen tambahan seperti:

  • Laporan keuangan;
  • Bukti pembayaran pajak;
  • Bukti pemungutan pajak;
  • Bukti pemotongan pajak;
  • Faktur pajak;
  • STP (Surat Tagihan Pajak);
  • SPT Masa PPn;
  • SSP.

Terdapat beberapa dokumen lain yang perlu disiapkan sesuai dengan aktivitas perpajakan perusahaan. Berikut adalah daftar dokumen tersebut:

  1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran: Dokumen ini diperlukan khusus untuk WP Badan yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
  2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri: Dokumen ini dibutuhkan khusus oleh Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang, untuk melaporkan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) serta utang swasta luar negeri.
  3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal: Dokumen ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF dan local file/LF) diperlukan khusus oleh Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.
  4. Laporan Penyampaian CbCR: Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) digunakan untuk melaporkan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha dalam bentuk tabulasi sesuai standar internasional. Dokumen ini akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya: Dokumen ini perlu disiapkan jika ada biaya entertainment yang relevan dengan aktivitas perusahaan.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi: Jika terdapat biaya promosi yang relevan dengan aktivitas perusahaan, dokumen ini juga perlu dilampirkan.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas: Wajib Pajak migas perlu melaporkan Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi saat melaporkan SPT Badan tahunan pajak penghasilan.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): Untuk BUT, dokumen yang perlu disiapkan antara lain Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi. Semua dokumen ini akan disusun dalam satu Laporan Keuangan yang kemudian diisikan saat pengisian SPT.

Jasa Laporan Pajak Tahunan Online dari FinFloo

Untuk itulah, Anda harus menyiapkan semua keperluan laporan pajak tahunan perusahaan sedari awal. Kelengkapan dokumen dan kriteria ketentuan akan sangat membantu Anda nanti ketika melaporkan SPT. Agar semua proses perpajakan lancar, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultasi perpajakan dari Finfloo.

Melalui Finfloo, Anda bisa berkonsultasi mengenai semua masalah perpajakan dengan tim akuntan profesional. Anggota tim kami akan membantu Anda mengurus serba-serbi keperluan perpajakan perusahaan, mencakup review seluruh transaksi perusahaan, menghitung pajak terutang, memprediksi potensi pajak, tax planning atau perencanaan pajak, dan masih banyak lagi! Klik di sini untuk mulai berkonsultasi!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.