Untuk UKM dan startup, PPh Badan hampir selalu beririsan dengan tiga hal yang paling sensitif di ruang CFO: cashflow, internal control, dan investor readiness. Masalahnya, banyak koreksi pajak muncul bukan karena “niat agresif”, melainkan karena bukti tidak lengkap, perlakuan natura/benefit keliru, atau rekonsiliasi PPh-PPN yang tidak konsisten.
Fokus artikel ini praktis: apa yang perlu dibereskan sebelum tutup buku 2024/2025 agar strategi tax planning tetap aman, biaya fiskal optimal, dan risiko koreksi dapat diprediksi.
Konteks 2024/2025: Natura/Benefit Sudah Bukan Area Abu-Abu
Dua area rawan saat closing: biaya fiskal dan natura, salah klasifikasi berdampak pajak, ketat sejak PP 55 dan PMK 66.
Area Risiko Koreksi yang Paling Sering “Meledak” Saat Pemeriksaan
Dari perspektif risiko bisnis, koreksi pajak umumnya terjadi di area yang terlihat sepele saat operasional, tetapi kritikal saat audit/pemeriksaan.
A. Bukti biaya tidak audit-ready
Invoice ada, tapi tanpa kontrak/BAST/PO, alokasi lintas entitas tidak jelas, dan biaya representasi tanpa dokumen pendukung.
B. Salah klasifikasi natura/benefit
Benefit disamaratakan tanpa acuan aturan, tidak ada kebijakan tertulis, dan penilaian pajak tidak konsisten.
C. Rekonsiliasi PPh lemah
Bukti potong tidak lengkap, tidak match GL, dan kredit pajak bergantung koreksi manual saat SPT.
D. PPN tidak sinkron
Faktur terlambat, dibatalkan, atau tidak sesuai transaksi, sehingga revenue dan PPN tidak sejalan.
E. Closing tanpa kontrol
Jurnal akhir tahun besar tanpa working paper, dasar perhitungan, atau approval yang terdokumentasi.
Dampak Finansial Jika “Tax Planning” Berujung Koreksi
Founder dan CFO biasanya fokus pada tarif PPh Badan, tetapi dampak koreksi jauh lebih terasa pada arus kas dan kesiapan pendanaan.
1) Cashflow shock Koreksi fiskal yang menaikkan laba kena pajak berarti tambahan PPh terutang. Saat koreksi muncul setelah tahun berjalan (misalnya pasca pemeriksaan), pembayarannya sering tidak sejalan dengan rencana kas. Dampaknya: runway tertekan, rencana hiring tertunda, dan ruang manuver operasional mengecil.
2) Biaya kepatuhan dan waktu manajemen Proses klarifikasi, penyediaan dokumen, dan perbaikan data memakan waktu tim finance, bahkan mengganggu fokus eksekusi bisnis. Untuk startup, biaya oportunitas ini sering lebih mahal daripada angka pajaknya sendiri.
3) Investor readiness menurun Dalam due diligence, investor akan menanyakan kualitas pembukuan dan risiko pajak kontinjensi. Ketika file pajak tidak rapi (atau ada pola koreksi berulang), penilaian risiko naik: bisa berupa penahanan sebagian dana (escrow), penyesuaian valuasi, atau permintaan perbaikan kontrol sebelum deal lanjut. Intinya: tax planning yang aman bukan sekadar efisien, tetapi defensible-bisa dipertanggungjawabkan dengan dokumen, kebijakan, dan rekonsiliasi yang konsisten.
Checklist Tax Planning Sebelum Closing
Berikut checklist taktis yang bisa dijalankan 30-60 hari sebelum closing, dengan fokus biaya fiskal, natura/benefit, dan pengendalian risiko koreksi.
A. Peta biaya fiskal
Tarik akun biaya dari GL, tandai akun berisiko, lengkapi invoice, bukti bayar, dasar transaksi, dan jejak approval.
B. Natura / benefit
Buat register benefit, petakan pajaknya sesuai PP 55 & PMK 66, tetapkan kebijakan tertulis, limit, dan alur persetujuan.
C. Rekonsiliasi e-Bupot
Cocokkan bukti potong dengan pembukuan, identifikasi selisih, dan pastikan arsip e-Bupot lengkap per masa pajak.
D. Rekonsiliasi e-Faktur
Samakan faktur dengan revenue/biaya, cek pembatalan, faktur belum terbit, dan validitas data lawan transaksi.
E. Working paper closing
Siapkan memo jurnal besar: alasan, dasar perhitungan, dan approval. Pisahkan koreksi akuntansi dan fiskal.
F. Final check pelaporan
Pastikan timeline SPT jelas dan arsip digital rapi agar mudah ditelusuri saat pemeriksaan.
Langkah Lanjutan: Cara Menjalankan Tax Planning Tanpa Mengorbankan Kontrol
Tax planning yang aman dan konsisten sebaiknya diposisikan sebagai bagian dari kontrol internal perusahaan, bukan sekadar urusan konsultan pajak. Eksekusinya dimulai dengan menetapkan tiga output utama sebelum tutup buku, yaitu pemetaan risiko biaya fiskal, pencatatan natura/benefit beserta perlakuan pajaknya sesuai regulasi, serta rekonsiliasi e-Bupot dan e-Faktur agar selaras dengan pembukuan. Untuk menjaga disiplin, perusahaan perlu memiliki kebijakan jelas terkait benefit, reimbursement, dan proses vendor onboarding.
Proses review pun sebaiknya berbasis materialitas dengan fokus pada akun dan transaksi terbesar yang paling berisiko, bukan menyisir seluruh data tanpa prioritas. Terakhir, setiap keputusan pajak yang diambil perlu didokumentasikan lengkap dengan dasar aturannya agar memudahkan evaluasi dan meminimalkan risiko di kemudian hari.
PPh Badan untuk UKM dan startup di 2024/2025 semakin menuntut kerapihan administrasi dan konsistensi perlakuan-terutama pada biaya fiskal serta natura/benefit. Strategi tax planning yang aman bukan yang paling “hemat di atas kertas”, melainkan yang paling siap diuji: dokumen lengkap, rekonsiliasi beres, dan kebijakan internal jelas. Jika dibutuhkan, lakukan review singkat sebelum tutup buku untuk memetakan area koreksi terbesar dan menyusun prioritas perapihan yang paling berdampak ke cashflow dan investor readiness.

