Dalam dunia perpajakan Indonesia, dua istilah yang sering muncul dan penting untuk dipahami oleh setiap wajib pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun kedua istilah ini terkait erat dengan pajak penghasilan, mereka memiliki fungsi yang berbeda dalam perhitungan pajak yang harus Anda bayar.
Pengertian PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PKP adalah jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak setelah dikurangi oleh PTKP dan pengurangan lain yang diizinkan oleh undang-undang. Ini adalah dasar untuk menghitung berapa banyak pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak. PKP dihitung dengan mengurangi seluruh pengurangan yang diizinkan dari total penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun pajak.
Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pendapatan minimal wajib pajak dari pengenaan pajak. PTKP bertujuan untuk memastikan bahwa pajak penghasilan tidak membebani wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah ambang batas tertentu. Setiap tahun, nilai PTKP mungkin berubah tergantung pada kebijakan pemerintah.
Baca juga: https://finfloo.com/spt-tahunan-badan-tips-trik/
Cara Perhitungan
- PKP: Untuk menghitung PKP, kurangi PTKP dan pengurangan lain dari penghasilan kotor. Contoh: penghasilan Rp100 juta, PTKP Rp36 juta, maka PKP Rp64 juta.
- PTKP: Nilai PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Misalnya, seorang lajang tanpa tanggungan memiliki PTKP yang berbeda dengan seorang yang sudah menikah dengan satu atau lebih tanggungan.
Dampaknya Terhadap Wajib Pajak
- PKP: Semakin tinggi PKP, semakin besar pula pajak penghasilan yang harus dibayar. Wajib pajak harus mencari cara untuk memanfaatkan sejumlah pengurangan pajak yang diizinkan untuk mengurangi PKP.
- PTKP : Semakin tinggi PTKP, semakin sedikit penghasilan kena pajak, menurunkan potensi pembayaran pajak jika penghasilan mendekati ambang PTKP.
Kesimpulan
PKP dan PTKP adalah komponen krusial dalam sistem perpajakan Indonesia yang membantu menentukan seberapa banyak pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak. Pemahaman yang baik tentang kedua konsep ini dapat membantu Anda dalam merencanakan keuangan dan pajak dengan lebih baik, memastikan bahwa Anda tidak hanya memenuhi kewajiban pajak Anda tetapi juga mengoptimalkan potensi penghematan pajak.