Cara menghitung PPh 21 untuk karyawan sama saja seperti menghitung Pajak Penghasilan orang pribadi. Jadi mudah bagi Anda yang sudah memahami tentang panduan lengkap Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia.
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Bagi karyawan, PPh 21 merupakan salah satu kewajiban pajak yang perlu diperhatikan dan dihitung dengan benar. Artikel ini akan memberikan panduan praktis untuk menghitung PPh 21 untuk karyawan.
Dasar Perhitungan PPh 21
Untuk menghitung PPh 21, langkah pertama adalah menentukan penghasilan bruto karyawan. Penghasilan bruto meliputi:
- Gaji Pokok: Penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diterima secara rutin, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan lain-lain.
- Bonus dan Insentif: Penghasilan tambahan yang diterima, biasanya tahunan atau periodik.
- Penghasilan Lain: Penghasilan lain yang diterima karyawan, seperti honorarium atau uang lembur.
Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah menghitung pengurangan yang diperbolehkan, yaitu :
- Biaya Jabatan: Besarnya 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
- Iuran Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran yang dibayarkan oleh karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Pensiun.
Menghitung Penghasilan Neto
Setelah menghitung pengurangan yang diperbolehkan, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Rumusnya adalah:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto − (Biaya Jabatan+Iuran Pensiun/JHT)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mendapatkan penghasilan neto, langkah berikutnya adalah menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status karyawan, yaitu:
- Karyawan Lajang (TK/0): Rp54.000.000 per tahun.
- Karyawan Menikah tanpa anak (K/0): Rp58.500.000 per tahun.
- Karyawan Menikah dengan 1 anak (K/1): Rp63.000.000 per tahun.
- Karyawan Menikah dengan 2 anak (K/2): Rp67.500.000 per tahun.
- Karyawan Menikah dengan 3 anak (K/3): Rp72.000.000 per tahun.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui PTKP, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Rumusnya adalah:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21)
Setelah menghitung PKP, langkah terakhir adalah menghitung PPh 21 yang harus dibayar. Tarif PPh 21 untuk karyawan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp50.000.000.
- 15% untuk PKP di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 Milyar
- 35% untuk PKP di atas Rp5 Milyar
Baca Juga : Jasa Pelaporan Pajak Jakarta – Tercepat dan Termurah
Contoh Perhitungan PPh 21
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 untuk seorang karyawan.
Data Karyawan
- Gaji Pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp1.000.000 per bulan
- Bonus: Rp12.000.000 per tahun
- Status: Menikah dengan 1 anak (K/1)
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto per bulan:
Gaji Pokok + Tunjangan Transportasi = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Penghasilan Bruto per tahun:
Penghasilan Bruto per bulan × 12 + Bonus = Rp11.000.000 × 12 + Rp12.000.000 = Rp144.000.000
Langkah 2: Menghitung Pengurangan
Biaya Jabatan:
5% × Penghasilan Bruto per bulan = 5% × Rp11.000.000 = Rp550.000
Namun, karena maksimal Rp500.000 per bulan, maka:
Biaya Jabatan per bulan = Rp500.000
Biaya Jabatan per tahun
= Rp500.000 × 12 = Rp6.000.000
Langkah 3: Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Jabatan per Tahun
= Rp144.000.000 – Rp6.000.000 = Rp138.000.000
Langkah 4: Menghitung Penghasilan Kena Pajak
PTKP untuk status K/1:
PTKP = Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto per tahun – PTKP = Rp138.000.000 − Rp63.000.000 = Rp75.000.000
Langkah 5: Menghitung PPh 21
Tarif PPh 21 untuk PKP Rp75.000.000:
- 5% untuk Rp50.000.000 pertama:
5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% untuk sisa PKP (Rp75.000.000 – Rp50.000.000):
15% × Rp25.000.000 = Rp3.750.000
Total PPh 21:
Rp2.500.000 + Rp3.750.000 = Rp6.250.000
PPh 21 per bulan:
Total PPh 21/12 = Rp6.250.000/12 = Rp520.833
Penutup
Menghitung PPh 21 untuk karyawan mungkin terlihat rumit, namun dengan memahami langkah-langkah yang tepat, perhitungan ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.
Penting bagi karyawan untuk memahami cara menghitung PPh 21 agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan menghindari masalah pajak di masa mendatang. Semoga panduan praktis ini dapat membantu Anda dalam menghitung PPh 21 dengan lebih mudah dan tepat.
Jika Anda masih bingung mengenai cara penghitungan PPh 21, Anda bisa konsultasi langsung dengan ahlinya, seperti FinFloo sebagai konsultan perpajakan terbaik dan profesional. Kami menyediakan layanan konsultasi gratis dengan cara menghubungi kami di +62 881-0819-30868.