Photo by Towfiqu barbhuiya via Unsplash
Pajak bukan hanya jadi kewajiban orang pribadi, tapi juga usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemilik UMKM wajib membayar serta melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Namun, bagaimana ketentuan pajak untuk UMKM? Apakah sama seperti pajak untuk orang pribadi? Lalu, bagaimana cara menghitung pajak UMKM? Yuk, pelajari lebih dalam tentang pajak untuk usaha dalam ulasan berikut ini.
Siapa yang termasuk UMKM?
Tidak semua usaha termasuk UMKM. Ada kriteria yang menjadikan suatu usaha itu termasuk UMKM. Kalau sudah termasuk UMKM, maka akan ada penggolongannya lagi. Penggolongan UMKM bisa berdasarkan total omzet penjualan dan jumlah aset jika merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. UMKM juga bisa digolongkan berdasarkan jumlah karyawan jika merujuk pada aturan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.
Namun, mengingat yang akan dibahas kali ini berkaitan dengan pajak, maka bisa langsung mencari tahu kelompok UMKM berdasarkan perpajakan. Berdasarkan besar pajak yang dibayarkan, UMKM terbagi menjadi dua jenis, yakni:
– UMKM dengan penghasilan bruto tertentu
UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa memakai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Nantinya, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh bagi UMKM bisa mengikuti tata cara penyampaian secara umum.
– UMKM dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jika omzet bruto UMKM di atas Rp4,8 miliar per tahun, maka sudah termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif PPh normal. Adapun tarif PPh normal untuk UMKM dengan status PKP adalah 25%.
Baca Juga: Pajak UMKM: Semua yang Harus Anda Ketahui
Dasar hukum pajak UMKM
Pajak untuk UMKM diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah berikut ini adalah dasar hukum pajak untuk UMKM:
- Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1983 yang sudah disempurnakan dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Seluruh komoditi usaha pelaku UMKM akan dikenai pajak pertambahan nilai.
- Undang-Undang No 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, termasuk pemberlakuan pajak untuk UMKM.
- Undang-Undang No 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. UU tersebut juga membahas pajak penghasilan pada pendapatan UMKM.
- Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang jadi dasar pemerintah memberlakukan pajak untuk UMKM, tujuannya adalah untuk pembangunan fasilitas negara.
Baca Juga: Permohonan EFIN Badan: Syarat dan Cara Mendapatkannya
Besaran pajak untuk UMKM
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM adalah 0,5% dari yang awalnya 1%. Tarif 0,5% ini dihitung dari pendapatan bruto UMKM dalam satu tahun. Apabila pendapatan bruto UMKM dalam setahun nilainya di bawah Rp4,8 miliar, maka tarif pajak 0,5% berlaku. Akan tetapi, apabila pendapatan bruto UMKM setahun mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, maka tarif pajak 0,5% tidak berlaku.
Cara menghitung pajak UMKM
Pemerintah telah menentukan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% untuk pendapatan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Untuk mengetahui nilai pajak yang harus Anda bayarkan, caranya adalah mengalikan 0,5% dengan total bruto setahun. Sebelum menghitung nilai pajak UMKM, Anda sebaiknya menyiapkan catatan keuangan dalam setahun untuk mengetahui besar pendapatan.
Contoh cara menghitung pajak UMKM adalah sebagai berikut:
Pengusaha A memiliki usaha produksi tas rumahan dengan omzet Rp300.000.000 per tahun. Nominal pajak yang harus ia bayarkan adalah:
300.000.000 x 0,5% = 1.500.000
Pengusaha B menjalankan bisnis hijab dengan penghasilan Rp100.000.000 per tahun. Ia memiliki suami pengusaha batik dengan omzet Rp300.000.000 setahun. Maka, pajak yang harus mereka bayarkan untuk UMKM adalah:
(100.000.000 + 300.000.000) x 0,5% = 2.000.000
Baca Juga: 5 Hal Penting Saat Membuat Laporan Pajak Tahunan Perusahaan
Ternyata menghitung pajak untuk UMKM cukup mudah, bukan? Terlebih, saat ini tarif pajak UMKM sudah diturunkan dari 1% menjadi 0,5% sehingga pemilik usaha tidak terlalu berat membayar pajak. Namun, agar bisa mengetahui nilai pajak UMKM Anda, maka perlu catatan keuangan dan laporan laba rugi dalam satu tahun.
Untuk memudahkan proses membuat catatan keuangan serta membayar pajak, Anda bisa pakai jasa layanan pajak online dari FinFloo. Hanya dengan Rp1 jutaan per bulan, Anda sudah bisa merasakan layanan pajak dari staf pajak dan akuntan yang profesional dan berpengalaman dari FinFloo. Konsultasi sekarang dengan menghubungi FinFloo via WhatsApp.