KOPERASI & YAYASAN

Solusi Lengkap Akuntansi dan Pajak untuk Koperasi dan Yayasan

Students volunteering at charitable foundation office

Lebih dari 65,000 bisnis tumbuh bersama kami

Bingung mengelola keuangan koperasi dan yayasan? Serahkan pada Finfloo!

Koperasi dan yayasan seringkali terbebani oleh tugas administrasi keuangan yang kompleks. Mulai dari mencatat setiap transaksi, menyusun laporan keuangan, hingga menghitung pajak. Ini semua menyita waktu berharga yang seharusnya Anda gunakan untuk fokus pada misi utama organisasi. Finfloo hadir untuk meringankan beban Anda. Dengan sistem akuntansi yang canggih dan tim ahli yang berpengalaman, kami membantu Anda mengelola keuangan dengan mudah, akurat, dan transparan.

Bingung Menyusun Laporan Keuangan Koperasi dan Yayasan? Kami Solusi Anda

Laporan keuangan koperasi dan yayasan memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dari laporan keuangan perusahaan terbatas (PT). Struktur dan tujuan yang berbeda ini mempengaruhi cara penyusunan laporan keuangan. Kami hadir untuk membantu Anda menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi untuk yayasan dan koperasi

Indikator
Koperasi
Yayasan
Tujuan Utama
Bertujuan untuk menjalankan misi sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa fokus pada laba
Bertujuan untuk menjalankan misi sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa fokus pada laba
Sumber Pendapatan
Mendapatkan pendapatan utama dari usaha yang dikelola bersama, seperti toko koperasi, simpan pinjam, atau unit usaha lainnya
Mengandalkan donasi, hibah, dan investasi untuk mendukung misi sosialnya, memastikan dana digunakan secara efektif untuk program-program yang direncanakan
Pembagian Keuntungan
Membagikan keuntungan (SHU) kepada anggotanya berdasarkan partisipasi mereka dalam usaha koperasi, atau menyimpan sebagian SHU sebagai cadangan
Tidak membagikan keuntungan; sebaliknya, surplus digunakan untuk mendukung program sosial sesuai dengan misi yayasan
Pengawasan & Regulasi
Harus mematuhi undang-undang khusus tentang koperasi dan melaporkan keuangan kepada Kementerian Koperasi atau badan yang berwenang
Diawasi oleh otoritas yang mengatur, seperti Kementerian Hukum dan HAM, dan harus menunjukkan bahwa dana digunakan sesuai dengan misi sosial
Laporan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menggunakan Laporan SHU untuk menggambarkan pendapatan dan biaya serta menentukan pembagian SHU kepada anggota setelah kewajiban terpenuhi
Tidak memiliki SHU; laporan keuangannya lebih menekankan pada pengelolaan surplus atau defisit dana yang digunakan untuk mendukung program-program sosial
Laporan Posisi Keungan (Neraca)
Mencerminkan aset, kewajiban, dan ekuitas anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan cadangan lainnya
Mencerminkan aset, kewajiban, dan net aset yang dibagi menjadi terikat dan tidak terikat, sesuai dengan tujuan sosial yayasan
Laporan Arus Kas
Mencerminkan kegiatan operasional, investasi, dan pendanaan, termasuk simpanan anggota
Mencatat arus kas dari donasi dan hibah serta pengeluaran untuk program sosial, memastikan bahwa setiap dana digunakan sesuai dengan tujuannya
Pencatatan Ekuitas
Mencakup simpanan anggota (pokok, wajib, sukarela) serta cadangan yang dibentuk dari SHU
Mencatat ekuitas sebagai net aset, yang terbagi menjadi dana terikat dan tidak terikat, mencerminkan pengelolaan dana untuk program-program yang ditetapkan
Laporan Perubahan Ekuitas
Mencatat perubahan pada simpanan anggota dan cadangan yang dibentuk dari SHU
Laporan perubahan aset bersih yayasan mencerminkan bagaimana dana terikat dan tidak terikat dikelola untuk mendukung program-program sosial

Bingung Urus Pajak? Kami Bantu Urus Pajak Koperasi dan Yayasan Anda

Koperasi dan yayasan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepatuhan pajak dan transparansi keuangan. Tim ahli pajak kami memahami kompleksitas peraturan pajak untuk entitas nirlaba. Kami membantu Anda memenuhi semua kewajiban pajak dengan tepat waktu, memastikan transparansi keuangan, dan menjaga kepercayaan anggota atau donatur

Indikator
Koperasi
Yayasan
PPh Pasal 21
Koperasi yang memiliki pegawai wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Tarif pajak bervariasi tergantung dari jumlah penghasilan karyawan, sehingga penting bagi koperasi untuk memastikan pemotongan dan pelaporan yang akurat agar terhindar dari sanksi.
Sebagai pemberi kerja, yayasan wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai atau staf. Penting bagi yayasan untuk memastikan pemotongan dan pelaporan pajak ini dilakukan dengan benar untuk menjaga reputasi dan kepatuhan terhadap peraturan.
PPh Pasal 23
Ketika koperasi melakukan pembayaran untuk jasa tertentu kepada pihak ketiga, seperti sewa, dividen, atau jasa teknis, koperasi wajib memotong PPh Pasal 23. Kepatuhan terhadap kewajiban ini memastikan bahwa koperasi menjalankan transaksi dengan pihak ketiga secara legal dan sesuai dengan peraturan.
Saat yayasan membayar jasa dari pihak ketiga, seperti honorarium untuk konsultan atau pengajar, yayasan wajib memotong PPh Pasal 23. Langkah ini membantu yayasan mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPh Badan (Pasal 25/29)
Koperasi sebagai badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar 22% dari laba bersih yang diperoleh. Mengoptimalkan pengelolaan PPh Badan dapat membantu koperasi menjaga profitabilitas sambil tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.
Jika yayasan memperoleh penghasilan dari kegiatan komersial. Pengelolaan pajak yang bijak memastikan yayasan tetap patuh terhadap regulasi tanpa mengorbankan misi utamanya.
PPh Final 4 Ayat 2
Koperasi juga dikenakan PPh Final untuk penghasilan tertentu, seperti dari usaha jasa konstruksi atau sewa tanah dan bangunan. Tarif pajak ini tetap, sehingga koperasi dapat lebih mudah mengatur dan merencanakan kewajiban perpajakannya
Jika yayasan memperoleh penghasilan tertentu seperti dari sewa tanah atau bangunan, penghasilan tersebut dikenakan PPh Final dengan tarif 10%. Pengelolaan pajak ini penting untuk menjaga keuangan yayasan tetap sehat dan sesuai regulasi
PPN
Jika koperasi menjual barang atau jasa kena pajak, maka koperasi tersebut harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN dari konsumen, dengan tarif 11%. Kewajiban ini berlaku jika omzet tahunan koperasi melebihi Rp 4,8 miliar
Jika yayasan melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa kena pajak, yayasan wajib memungut PPN dengan tarif 11%. Kewajiban ini juga berlaku jika omzet tahunan yayasan melebihi Rp 4,8 miliar, di mana yayasan harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Koperasi yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan nilai tanah dan bangunan tersebut. Membayar PBB secara tepat waktu membantu koperasi dalam menjaga legalitas kepemilikan aset dan menghindari sanksi dari pemerintah
Yayasan yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Membayar PBB tepat waktu membantu yayasan menjaga legalitas kepemilikan aset dan memastikan bahwa dana yayasan digunakan untuk tujuan yang diinginkan tanpa gangguan.
Pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi umumnya dikenakan PPh Final dengan tarif 10%. Namun, terdapat ketentuan yang memungkinkan pengecualian atau keringanan pajak tergantung pada jenis SHU yang dibagikan.
Yayasan tidak memiliki SHU; laporan keuangannya lebih menekankan pada pengelolaan surplus atau defisit dana yang digunakan untuk mendukung program-program sosial.
Hibah & Donasi
Donasi dan hibah yang diterima koperasi umumnya diperlakukan sebagai pendapatan non-operasional dan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tergantung pada penggunaannya.
Donasi dan hibah yang diterima koperasi umumnya diperlakukan sebagai pendapatan non-operasional dan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tergantung pada penggunaannya.

Solusi Lengkap Untuk Laporan Keuangan dan Pajak Koperasi dan Yayasan

Optimalkan kinerja finansial koperasi dan yayasan Anda dengan laporan keuangan dan perpajakan terintegrasi dari Finfloo. Dapatkan analisis mendalam untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dan jaga kepatuhan perpajakan agar bisnis Anda terus berkembang!

Rekomendasi Layanan yang Tepat untuk Koperasi dan Yayasan

Laporan Keuangan

Pilih layanan sesuai dengan skala bisnis Anda.

Mulai dari Rp 1,200,000/bulan
Perpajakan

Pilih layanan sesuai dengan skala bisnis Anda.

Mulai dari Rp 1,350,000/bulan
Finance

Mencapai kesuksesan bisnis Anda dengan pengelolaan keuangan yang optimal dan efisien melalui layanan kami.

Apa itu industri koperasi & yayasan?

Koperasi dan yayasan merupakan dua bentuk organisasi yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan masyarakat.

  • Koperasi: Sebuah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan secara bersama oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi.
  • Yayasan: Sebuah badan hukum yang didirikan untuk tujuan tertentu yang bersifat sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak mencari keuntungan, melainkan fokus pada pencapaian tujuan sosialnya.


Finfloo: Solusi Lengkap untuk Keuangan Koperasi & Yayasan.
Sederhanakan pengelolaan keuangan Anda dengan fitur-fitur canggih yang mudah digunakan. Dapatkan laporan keuangan yang akurat, kelola pajak dengan efisien, dan buat keputusan bisnis yang lebih baik. Dengan Finfloo, Anda dapat fokus pada misi sosial organisasi.

Biasanya, dokumen yang diperlukan meliputi catatan pendapatan dan biaya proyek, mutasi bank, invoice, dan dokumen pendukung lainnya. Setiap bisnis memiliki karakter yang berbeda, Anda akan dibantu oleh mitra ahli kami untuk menentukan dokumen apa yang diperlukan.

Ya, tim ahli kami akan melakukan analisis keuangan dan perpajakan untuk membantu mengoptimalkan struktur biaya dan memastikan bahwa bisnis Anda memanfaatkan potensi pengurangan beban pajak yang sah secara hukum.

Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada ukuran bisnis Anda dan kompleksitas transaksi keuangan. Tim kami akan berusaha untuk menyelesaikan laporan keuangan per tanggal 15 dan pelaporan pajak disesuaikan dengan batas pelaporan pajak yang berlaku.

Ya, selain penyusunan laporan, layanan kami juga mencakup konsultasi perpajakan dan perencanaan keuangan jangka panjang untuk membantu bisnis ritel Anda mencapai tujuan keuangan yang diinginkan dengan tambahan biaya tergantung dari masalah apa yang ingin diselesaikan.

Tidak. Finfloo adalah platform yang menyediakan jasa pembuatan laporan keuangan dan perpajakan, sementara accounting software atau perangkat lunak akuntansi adalah alat yang digunakan untuk mengelola proses akuntansi secara umum dalam sebuah bisnis yang digunakan oleh Akuntan.

Ya, kami menggunakan Odoo, Jurnal, Accurate, dan Xero sebagai accounting software dan memiliki aplikasi khusus untuk pengiriman serta penyimpanan data-data Anda.

Dapatkan diskon khusus untuk berlangganan 6/12 bulan